Gunungkidul,Suarakpk.com-
Diduga seorang mantan lurah Kanigoro,Tanjungsari,Gunungkidul berinisial, (mjyt) tega melakukan tindak pidana penipuan terhadap warganya dengan iming - iming menjanjikan korban untuk meloloskan test, pencalonannya sebagai dukuh di Kalurahan Kanigoro, Kapanewon Saptosari Kabupaten Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarata.
Hal tersebut di alami oleh korban RN, warga padukuhan klumpit yang pada waktu itu ikut seleksi pencalonan dukuh di Kalurahan tersebut.
Adapun kronologi kejadian tersebut, Korban mengaku telah di mintai sejumlah uang Rp.60 juta, dan menurut pengakuan korban saat di konfirmasi media, menjelaskan uang tersebut akan di bagikan kepada panitia penyelenggara, dan tim penguji dalam pencalonan pamong di kalurahan tersebut." jelasnya.
Tak hanya itu motif pelaku yang mengatasnamakan, panitia dan tim penguji, kegiatan tersebut juga sempat menelfon korban untuk meminta uang sejumlah 100 juta, karena untuk memuluskan test pencalonan dukuh tersebut.
Menurut keterangan dari Lurah Kanigoro Suroso saat dikonfirmasi media di ruang kantor Kalurahan Kanigoro, 27/10/2023, menjelaskan ia tidak tahu - menahu dan mengetahui, bahwa ada dugaan penipuan yang di lakukan oleh mantan Lurah tersebut.
Ia juga memastikan bahwa dugaan penipuan tersebut tidak melibatkan, pihak panitia penyelenggara pencalonan pamong dukuh tersebut, melainkan itu penipuan pribadi," jelasnya.
Bahkan Lurah suroso mengaku sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan dari pihak korban," tututrnya
Atas perbuatan pelaku korban RN, mengalami kerugian hingga 60 juta rupiah ia berharap pelaku ada etikat baik untuk mengembalikan uang miliknya, sehingga permasalahan ini bisa di selesaikan secara kekeluargaan.
Namun sebaliknya apabila pelaku, tidak ada etikad baik mengembalikan uang milik korban RN, akan melaporkan ke pihak yang berwajip. ( Gun/ red).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar