SRAGEN, suarakpk.com – Aktivitas penambangan galian C yang diduga ilegal di kawasan Situs Cagar Budaya Sanggiran, tepatnya di Desa Manyarejo, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen, yang diberitakan media suarakpk beberapa hari yang lalu sudah mulai ada titik terang.
Kepala Desa Manyarejo, Sumadi, mengaku bahwa penambangannya sudah mengantongi ijin dari Situs Cagar Budaya Sanggiran, untuk melakukan penambangan tanah uruk di kawasan situs Cagar Budaya Sanggiran tersebut.
Sumadi juga mengatakan kalau tanah uruknya tidak dijual tapi digunakan warga setempat untuk meratakan pekarangan rumah.
“Dan masyarakat hanya mengganti uang solar tergantung jauh dekatnya kisaran Rp100.000 sampai 150.000," katanya. Rabu (04/10/23).
Namun keterangan Kepala Desa Sumadi, berbeda dengan ijin yang dikantongi nya,
Sedangkan dalam isi surat izin itu jelas, di larang menjual belikan dan masa pelaksanaannya hanya 7 hari.
Di hari yang sama, media mendatangi kantor musium cagar budaya Sanggiran untuk meminta keterangan, namun tidak berhasil ketemu dengan kepala musium cagar budaya Sanggiran dikarenakan ada tugas di jakarta, tim media suarakpk ditemui minto salah satu staf musium cagar budaya Sanggiran enggan memberikan keterangan lebih terkait dengan izin perataan lahan yang ada di Desa Manyarejo.
“Yang membidangi hal perizinan baru ada tugas di jakarta, saya tidak bisa memberi keterangan apapun, karena itu bukan kapasitas saya, untuk lebih jelasnya sampean datang seminggu lagi kemungkinan sudah pulang dari Jakarta," pungkasnya. (Tim/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar