Gunungkidul, suarakpk.com - Lagi - lagi dunia pendidikan di hebohkan dengan dugaan pungutan liar yang berdalih sumbangan sukarela yang nominalnya di tetapkan oleh pihak sekolah, seperti halnya yang terjadi di SMP Negeri 3 Ngawen. Wali murid keluhkan besarnya pungutan untuk kelas 8 besarnya pungutan Rp 285.000 per siswa buat bayar guru honorer dan penjaga sekolah, untuk kelas 7 pungutan Rp. 500 ribu per siswa untuk bayar guru honorer dan penjaga sekolah.
Menurut keterangan dari beberapa wali murid yang enggan disebut namanya pada (11/10/2023) saat dikonfirmasi media suarakpk menuturkan
" Saya jadi heran mas menyekolahkan anak saya ke sekolahan negeri dikit - dikit pungutan buat bayar inilah itulah pusing mas pokoknya serba duit padahal sekolah negeri itu sudah di biayai dana bos dan pemerintah, " ujarnya.
Di waktu terpisah Subaryati selaku guru SMP NEGERI 3 Ngawen saat dikonfirmasi media suarakpk pada (10/10/2023 ) enggan memberikan jawaban
" Saya tidak tahu coba datang ke sekolah langsung tanya kepala sekolah, " jelasnya.
Perlu diketahui menurut Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 12 huruf b bahwa komite dilarang meminta sumbangan ke peserta didik / walinya.
Maraknya dugaan pungli disekolah negeri baik dari tingkat SD dan SMP di Gunungkidul seolah - olah ada pembiaran dari Dinas Pendidikan dan menandakan tidak bisa kerjanya Dinas Pendidikan, Bupati seharusnya bertindak tegas dan menindak lanjuti demi kenyamanan dunia Pendidikan di lingkup sekolah. ( team investigator redaksi).
Semua sekolah sama entah dibiarkan oleh dinas terkait atau mmg hal lain yg jlas sbenarnrya sgt membebani mdh2an segera ada solusi terbaik
BalasHapus