Batu Bara, suarakpk.com - Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara Dipimpin Oleh KANIT RESKRIM IPTU JIMMY R SITORUS, SH melakukan Penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki laki yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja.
Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Informasi Nomor : LI / 111 / IX / 2023 / Unit Intelkam Polsek Indrapura Tanggal 01 September 2023.
Kasat narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan melalui kasi humas Iptu Abdi Tansar Kamis (07/9/2023) membenarkan penangkapan tersebut.
kata Abdi, tersangka ditangkap Jumat 01 September 2023, sekitar Pukul 15.00 Wib di Dusun VII Desa Suka Rame Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
" Tersangka bernama Lindung Sijabat, Laki-laki (46) Tahun, pekerjaan tidak tetap, Alamat Dusun VII Desa Suka Rame Kecamatan Air Putih dengan barang bukti
46 (Empat Puluh Enam) bungkus kecil daun ganja kering yang di dapat dari Lipatan Horden pintu kamar rumah Lindung Sijabat, Uang tunai Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) yang diduga hasil penjualan," kata Abdi.
Karena perbuatan, tersangka dikenakan
Pasal 112 dari Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Amy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar