Ancam Petugas Jaga Hutan Saat Curi Kayu Sonokeling, Dua Puluh Orang Diamankan Polres Blora - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

02 Agustus 2023

Ancam Petugas Jaga Hutan Saat Curi Kayu Sonokeling, Dua Puluh Orang Diamankan Polres Blora


Blora,suarakpk.com -  Dua Puluh orang  kesemuanya pria diamankan oleh Polres Blora Polda Jateng  karena melakukan pembalakan liar di Wilayah Hutan Desa Brabowan, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora pada akhir bulan Juli tepatnya hari Senin (31/07/2023)

Kasat Reskrim Polres Blora AKP Supriyono, S.H., M.H., memaparkan saat Doorstop di Aula Aryaguna,  Rabu (2/8/2023), Kejadian pada , Senin tanggal 31 Juli 2023 sekitar 00.44 WIB di Kawasan Hutan Petak 4099a RPh gagaan BKPH Ledok KPH Cepu, tersangka ada 20 orang dengan peran berbeda, ada yang melakukan intimidasi, ada yang berperan Sopir, dan ada juga yang berperan melakukan Penebangan.

"Untuk Kayu yang ditebang berjenis Kayu Sonokeling ada 3 Pohon dan di potong kecil-kecil jadi sekitar 13 batang, dengan kisaran 3,41m Kubik, dengan kerugian Negara sekitar 46.826.280 Rupiah." Ucap AKP Supriyono.

Untuk Penerapan pasal kepada para pelaku adalah 23 Juncto pasal 103 UU RI No 18 Th 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan hutan, kita junctokan lagi dengan Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP yaitu dengan ancaman hukum minimal 1 Tahun penjara maksimal 10 Tahun penjara atau denda paling sedikit 500 juta dan paling banyak 5 miliar.

"Pelaku berasal dari 3 Kabupaten, ada yang dari Bojonegoro, ada yang dari Kabupaten Blora dan Kabupaten Tuban." imbuh Kasat Reskrim .

AKP Supriyono menambahkan bahwa dalam proses penangkapan, ada 4 pelaku yang melakukan intimidasi atau mengancam petugas menggunakan Pisau Lipat namun belum sampai melukai petugas.pungkasnya.(Dwi/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)