MUNA, suarakpk.com -
Pemilihan kepala desa secara serentak belum saja ditabuh, namun diberbagai desa sudah banyak ditemukan pelanggaran administrasi.
Demikian halnya di Desa Bangunsari Kecamatan Lasalepa Kabupaten Muna. Karena dianggap ada masalah dalam tahapannya, maka Forum Rakyat Bangunsari untuk Pemilihan
Kepala Desa yang Jujur dan Adil meminta kepada panitia pemilihan kepala desa untuk menghentikan sementara.
Melalu pernyataan sikapnya, oleh korrdinator lapangan, Laode Muhammad Safiruddin menganggap kalau Pilkades di Desa Bangunsari banyak meninggalkan pelanggaran.
Tulisnya, bahwa pihaknya dari Forum Rakyat Bangunsari untuk Pemilihan Kepala Desa
Yang Jujur Dan Adil, masih menemukan adanya beberapa pelanggaran administrasi sebagaimana yang
diatur didalam PERBUP 48 Tahun 2022.
Mulai dari ditemukan adanya akumulasi perhitungan nilai Administrasi dan Nilai Ujian tertulis yang tidak sesuai
perintah PERBUP 48 tahun 2022.
Kemudian
dugaan adanya manipulasi nilai yang dikeluarkan oleh Desk Pilkades Kabupaten Muna.
"Oleh karena itu kami meminta kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD), Desa Bangunsari,
Kecamatan Lasalepa agar menghentikan sementara tahapan Pilkades di Desa Bangunsari sampai
adanya transparansi pembobotan Nilai Administrasi dan Nilai Ujian Tertulis yang dilakukan oleh Tim Ujian
Tertulis dari Universitas Haluoleo dan Panitia Desk Pilkades Kabupaten Muna yang bertempat di Desa
Bangunsari secara transparan didepan Calon Kepala Desa Bangunsari, sebelum Penetapan Calon Kepala
Desa dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) di Desa Bangunsari,"katanya.
"Jika permintaan kami diatas tidak dipenuhi, maka kami akan melakukan penyampaian aspirasi dan aksi
damai sampai tuntutan kami dipenuhi,"tutupnya. (Udin Yaddi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar