Batu Bara, suarakpk.com - Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ferry Kusnadi didampingi Waka Polsek Iptu Ahmad Fahmi SH dan Kanit Reskrim Ipda Christian D.C. Panggabean SH MH konferensi pers dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) Rabu (25/5/2022) pukul 15.00 Wib s/d selesai di kantor Polsek Labuhan Ruku dengan LP/ B/86/V/2022/SPKT/POLSEK LABUHAN RUKU/POLRES BATUBARA/POLDA SUMUT, Tanggal 20 Mei 2022.
Pada konferensi pers, AKP Ferry menjelaskan, pada Jum'at tanggal 20 Mei 2022 sekira pukul 04:00 wib telah terjadi pencurian di rumah milik Halimatun Sadiah
(pelapor-red) yang berada di Dusun III Desa Ujung Kubu Kecamatan Nibung hangus Kabupaten Batu Bara.
Pelaku bernama Asfi Aryadi alias Naga (27) tahun, warga Dusun I Kolam VIII Desa setempat dan Syahrianda alias Nanda (21) tahun, warga Dusun I Kolam VI Desa Bogak Besar Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Serdang Bedagai.
Pada kejadian, Halimatun bangun dari tidurnya menuju kamar mandi belakang dan melihat pintu belakang telah terbuka yang di rusak oleh terangka.
Melihat peristiwa tersebut, korban membangunkan Trayudi dan memeriksa barang barang yang ada dirumah dan melihat handpone merk vivo Y01 warna blue dengan no imei1. 860937059044695 dan no imei2. 86093705944697 yang diletakan di kamarnya hilang.
Setelah itu, keduanya menuju ruang keluarga dan handpone merk oppo 37 warna gold yang sedang di cash juga hilang bersama uang yang di simpan di lemari depan senilai Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta) rupiah.
Merasa ada kejanggalan, korban bersama Trayudi menelpon Rusli pada pukul 08:00 wib dan memberitahukan kejadian tersebut.
" Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 12.400.000 ( Dua Belas Juta Empat Ratus Ribu Rupiah)" ungkap Ferry.
Mendapat laporan warga, tekab Polsek Labuhan Ruku bergerak cepat dan pada Hari Sabtu tanggal 21 Mei 2022 sekitar Pukul 02.30 Wib berhasil meringkus Asfi Aryadi dikediamannya.
Selanjutnya, Syahrianda diringkus di Toko Ponsel Jalan Terang Bulan Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara dengan mendapatkan barang bukti 1 (satu) Unit HP Merk VIVO Y01 warna Biru, 1 (satu) Unit HP Merk OPPO A37 warna Gold, dan uang sebanyak Rp. 1.350.000 (Satu Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
(Amy)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar