KULON PROGO, suarakpk.com -Kasus dugaan penyelewengan Dana Desa serta Dana biaya pembuatan Sertifikat melalui program PTSL di Kalurahan Sidorejo Kapanewon Lendah Kabupaten Kulon Progo yang telah dilaporkan ke Kejaksaan Negri Kulon Progo oleh salah satu warga bernama Agus Dwi Supriyanto (57) yang beralamat di Dusun Geden Sidorejo belum juga ada kepastian, padahal sudah 6 bulan laporan terkait dugaan penyelewengan dana tersebut diterima oleh pihak Kejari Kulonprogo.
Agus Dwi Supriyanto saat ditemui tim investigasi suarakpk.com dirumahnya pada Sabtu (14/05/2022) menceritakan jika dirinya melaporkan adanya dugaan praktik penyelewan dana di Kalurahan Sidorejo sudah sekira 6 bulan lamanya, dan pihak Kejari sudah kurang lebih 3 bulan membentuk tim audit dengan bersinergi bersama Inspektorat Daerah Kulon Progo, namun Agus mengeluhkan jika sampai saat ini belum ada kepastian dari pihak tim audit.
"Saya melaporkan dugaan penyelewengan dana di Kalurahan Sidorejo sudah 6 bulan yang lalu, namun memang baru 3 bulan ini dibentuk tim audit, dan sampai saat ini belum ada kepastian, sampai sejauh mana proses audit yang di lakukan oleh Inspektorat," ujar Agus.
Dijelaskan Agus, jika ada 4 point sebagai bahan laporan dugaan penyelewengan dana tersebut, yaitu HOK pengerjaan corblok jalan pada Tahun 2021 kemarin yang tidak dibayarkan ke pekerja, penggunaan dana desa untuk membangun drainase di tanah BBWSO, pengadaan gazebo untuk taman didepan Kantor Kalurahan Sidorejo dan yang terakhir biaya pembuatan sertifikat PTSL dalam hal ini warga pemohon ditarik biaya 500 ribu persertifikat.
"Benar, ada 4 point dugaan penyimpangan yang saya laporkan, yaitu biaya sertifikat PTSL 500 ribu persertifikat yang dimohonkan, pengadaan gazebo, pembuatan drainase ditanah BBWSO dan yang terakhir HOK pekerja tidak dibayarkan dengan alasan untuk penambahan volume corblok jalan," jelas Agus.
Ditegaskan Agus, berdasarkan bukti bukti yang saya sampaiakan dan keterangan beberapa saksi yang sudah dimintai keterangan, semestinya Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Negri yang bersinergi dengan Inspektorat Daerah segera bisa membuka dugaan penyelewengan dana oleh pihak Kalurahan Sidorejo ke publik, dan segera menentukan sikap yang tegas jika memang dugaan tersebut terbukti.
"Saya bersama warga lainnya berharap sekali kepada Aparat Penegak Hukum untuk bisa membuka secara terang benderang permasalahan tersebut, dan jika memang nantinya terbukti dugaan penyelewengan dana oleh pihak Kalurahan Sidorejo, maka harus ada penentuan sikap tegas oleh pihak APH," tegas Agus.
Agus juga mengajak kepada awak media baik cetak maupun elektronik di Kulon Progo untuk aktif mengawal penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan serta kebijakan kebijakannya yang tidak berpihak kepada warga serta jauh dari ketransparanan, yang memang nyata dalam hal ini sudah menjadi perhatian dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pusat di Jakarta.
Dalam hal ini tim investigasi suarakpk.com DIY akan terus mengawal perkembangan laporan kasus dugaan penyelewengan dana di Kalurahan Sidorejo Lendah sampai tuntas, namun sampai berita ini ditayangkan, tim investigasi suarakpk.com belum bisa menghubungi pihak Kejari maupun Inspektirat Daerah Kulonprogo guna mengkonfirmasi terkait hal tersebut, dan berencana mendatangi kantornya di Wates pada Selasa di Minggu depan.(Tim/red)
Wooo
BalasHapus