Buser 77 Amankan Pelaku Pembunuhan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

14 Mei 2022

Buser 77 Amankan Pelaku Pembunuhan

  

KENDARi, suarakpk.com - Sikat habis, itulah istilah yang perlu diberikan kepada Buser 77 Sat Reskrim Polresta Kendari. Jikalau bersalah dan melanggar hukum, maka harus berhubungan dengan Buser 77.


Kapolresta Kendari,  Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman melalui Kasat Reskrimnya,  Akp. Fitrayadi, S.Sos., S.H., M.H mengatakan bahwa  pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2020 sekitar pukul 23.00 wita, tm Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengamankan pelaku pembunuhan Anang Hermawan (22)


AN adalah warga Mekar Kota Kendari dan dirinya ditangkap Buser 77 berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/11/IV/2022/Sultra/Resta KDI/ Sek Abeli, tanggal 11 April 2022.


Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan tindak pisana penganiayaan yang menyebabkan mati dan pencurian dengan kekerasan


Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (4) Sub Pasal  Pasal 351 Ayat 3 KUHP (ancaman hukuman pidana mati atau 20 tahun kurungan)


tindak pidana dilakukan dengan cara tersangka mendatangi korban Muh Taufik lalu menikam perut sebelah kanan.


Setelah menikan bukannya meninggalkan korban, tapi malah tersangka meminta uang kepada korban Muh. Taufik kemudian tersangka meninggalkan korban.


Adapun kronologis kejadiaan adalah pada hari Senin tanggal 11 April 2022 sekitar jam 00.30 wita awalnya korban Muh. Taufik Hidayat bersama dengan tiga orang temanya sementara duduk di tengah jembatan Bahteramas lalu datang sekelompok orang menggunakan sepeda motor mendatangi korban serta tiga orang temannya dan pelaku langsung menikam korban pada bagian perut sebelah kanan.


Seterusnya pelaku beserta berapa orang temannya langsung meminta uang kepada korban  dan tiga orang temannya. Setelah mendapatkan uang dari korban dan tiga orang temannya, pelaku bersama dengan kelompoknya langsung meninggalkan tempat TKP.


Selanjutnya korban dibawa oleh teman temannya ke Puskemas Abeli, namum pihak Puskesmas tidak mampu menangani korban sehingga korban di rujuk ke Rumah Sakit Kota Kendari akan tetapi korban sudah tidak tertolong dan mengakibatkan meninggal dunia.

AN ditangkap  setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim Polres Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka untuk dilakukan penangkapan. 

"Tersangka berhasil ditangkap di Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara Sulawesi Tenggara, Selanjutnya membawa tersangka Ke Polresta Kendari Untuk di lakukan Penyidikan,"jelas Kasat Reskrim Polresta Kendari. (Udin Yaddi)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)