MUNA, suarakpk.com - Langkah WA untuk menghirup udara segar bebas, terhenti seketika. Saat itu WA yang tinggal di jalan KJ Dewantara tersebut didapati memiliki Narkotika jenis sabu sabu.
WA ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Muna bersama Tim Satgas Narkoba Polres Muna, pada Senin (16/5/2022) siang.
WA ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan kerap melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu sabu.
Kepala.BNNK Muna, Muhammad Ridwan Zain SKm MKes, mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, pihaknya bersama Tim Satgas Narkoba Polres Muna langsung melakukan penyidikan dan berhasil menangkap WA di Jalan Sukowati, Kelurahan Raha I, Kecamatan Katobu.
" Tersangka WA setelah selesai dilakukan penggeledahan maka ditemukan sejumlah Barang Bukti (BB) narkoba jenis sabu seberat 1,77 gram bruto,” jelasnya.
Kemudian dilakukan pengembangan dan pemggeledahan di rumah WA, kembali ditemukan sejumlah BB.
Pertama ditemukan di dalam kulkas BB sabu sabu seberat 15,91 gram serta didalam lemari pakaian ditemukan BB seberat 0.55 gram.
“Hasil pemeriksaan, tersangka memperoleh barang haram tersebut dari salah seorang Napi inisial Y, yang merupakan tahanan disalah satu Lapas di Sulawesi Tenggara,”ungkapnya.
Kata Kepala BNNK Muna bahwa nerdasarkan hasill tes urine tersangka positif menggunakan narkoba. Karena itu maka tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Undang-undang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun,”pungkasnya. (Udin Yaddi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar