Batu Bara, suarakpk.com - Dodi Sahputra Alias Putra (27) tahun Warga Dusun Pelangi Desa Bulan - Bulan Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara tak berkutik saat diringkus Satres narkoba Polres Batu Bara
Saat ditangkap, yang bersangkutan kedapatan membawa barang bukti 1 (satu) buah Plastik klip ukuran besar yang diduga narkotika shabu dengan brutto 21,30 gram, 1 ( satu ) buah bungkus rokok sempurna Kosong, dan 1 (satu) unit Handphone Android.
Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan Senin (30/5/22) menjelaskan, pada Kamis 19 Mei 2022 sekira pukul 18.00 wib, Personil unit Opsnal Satres narkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli (under cover ), dengan mengaku beralamat di Indrapura.
Kemudian melakukan negoisasi dengan pihak penjual yang beralamat di Desa Bulan bulan Kecamatan Lima Puluh, dalam negoisasi tersebut disepakati untuk transaksi barang berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 gr (dua puluh gram) dengan harga Rp 10 juta (Sepuluh Juta Rupiah) dan lokasi transaksi di Desa Titi Putih Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara.
Negosiasi tersebut disetujui oleh kedua belah pihak, selanjutnya Anggota satres narkoba Polres Batu Bara yang dipimpin Kanit. II. IPTU. P. TAMBAH meluncur ke lokasi yang disebutkan dengan membagi tugas anggota untuk menempati posisi yang ditetapkan dan mengatur anggota yang under cover dalam transaksi dimaksud.
Selama dalam proses transaksi komunikasi dari kedua belah pihak tetap berlangsung, sehingga sekira pukul. 21.00 wib, sasaran tiba di TKP ( di lokasi dekat perkuburan umum Desa Titi Putih) dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 , kemudian setibanya sasaran di TKP langsung menjumpai anggota yang menyamar sebagai pembeli.
Lalu terjadilah negoisasi yang mana pihak pembeli menunjukkan jumlah uang yang akan ditransaksikan, dan uang tersebut dicek serta dihitung oleh pihak penjual dan setelah jumlahnya sesuai ( Rp. 10 JT) lalu pelaku menyerahkan barang berupa narkotika jenis sabu-sabu yang akan ditransaksikan kepada anggota satres narkoba yang menyamar dengan meletakkan nya diatas sepeda motor Honda Vario milik anggota.
" Selanjutnya anggota yang menyamar meringkus Dodi SahPutra alias putra dan saat itu dianya mengakui kepemilikan atas barang bukti tersebut di atas, kemudian pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Sat narkoba polres bara, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut" pungkas Kasat narkoba.
(Amy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar