MUNA, suarakpk.com - Setelah menunggu sekian lama, akhirnya surat keputusan (SK) pejabat di lingkup Pemkab Muna yang dimutasi Senin (14/03/2022), telah diberikan kepada masing masing pejabat yang kena mutasi
Hanya saja, ada kejanggalan didalam pengeluaran SK tersebut. Saat pengambilan sumpah jabatan oleh Bupati Muna, LM Rusman Emba pada seluruh pejabat di lingkup Pemkab Muna Senin (14/03/2022), namun saat diberikan SK, itu sudah berbeda.
Nama dan jabagan sewaktu diambil sumpahnya, itu sudah tidak sesuai dengan SK yang diterima..Sehingga, pelantikan ASN tersebut dinilai inprosedural.
"Maunya biarkan saja dulu pejabat yang diambil sumpahnya untuk menduduki jabatan sesuai sumpah. Janganmi dulu ditukar. Kasihan to orang? Sudah masuk kantor, tapi saat terima SK sudah berganti tempat tugas dan jabatannya. Malu bro.,"usik salah seorang warga Kota Raha.
Kata dia, semestinya pada saat mutasi dan pengambilan sumpah jabatan, itu langsung diberikan SK meski secara simbolis. Gunanya adalah agar yang bersangkutan saat akan melaksanakan tugas ditempat yang baru sudah bisa beradaptasi dengan pegawai lain.
Sehingga pada saat terima SKnya masing masing pejabat yang dilantik, itu sudah tidak berubah lagi.
"Ini kan parah. Sudah diambil sumpahnya sebagai salah seorang pejabat di dinas lain, namun saat SKnya keluar, yang bersangkutan bergeser lagi ke dinas yang berbeda,"sebutnya.
Pertanyaan? Pada saat diambil sumpahnya dengan jabatan Kabid (A) di Dinas (B) namun pada saat keluar SKnya langsung bergeser ke jabatan Kabid (C) dan ke Dinas (D). Apa ini tidak berbeda? Kan ini aneh,"ucapnya.
Karena itu mungkin sudah selayaknya hal hal krusial seperti begini sudah harus disikapi secara akal sehat oleh pimpinan, agar pejabat yang telah dilantik saat melaksanakan tugas tugasnya bisa juga berpikiran secara akan sehat. (Udin Yaddi)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar