Inspektorat Daerah Kulon Progo; Terkait Pungutan di SMPN 1 Lendah Kami Merekomendasikan Sanksi Kepada Kepala Sekolah - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

06 April 2022

Inspektorat Daerah Kulon Progo; Terkait Pungutan di SMPN 1 Lendah Kami Merekomendasikan Sanksi Kepada Kepala Sekolah


 


KULON PROGO, suarakpk.com -Babak baru permasalahan adanya *pungutan* di SMPN 1 Lendah Kulon Progo yang sempat viral di media sosial dua bulan lalu kini menemui titik terang, Inspektorat Daerah Kabupaten Kulon Progo setelah menerima surat rekomendasi dari Kejaksaan Negri Kulon Progo telah melakukan  langkah langkah terkait permasalahan tersebut dengan mengkonfirmasi para pihak terkait dan sudah menemukan hasil audit, hal tersebut diketahui suarakpk.com saat mendatangi kantor Inspektorat Daerah Kulonprogo pada Rabu (06/04/2022).


Ari Fitriani SE., MM selaku Inspektur Pembantu Bidang Investigasi dan Reformasi Birokrasi yang menangani langsung permasalahan tersebut  menjelaskan jika pada awal Bulan Februari pihaknya menerima berkas pelimpahan laporan pungutan di SMPN 1 Lendah dari Kejaksaan Negri Kulon Progo, dan setelah ada tindak lanjut memang benar ditemukan adanya *pungutan*, namun hasil dari pungutan tersebut tidak dinikmati untuk kepentingan individu atau pribadi, tetapi memang dipergunakan untuk pembangunan sekolah.


"Benar pada awal Februari kami menerima surat pelimpahan laporan adanya pungutan di SMPN 1 Lendah dari Kejaksaan Negri, dan setelah kami lakukan investigasi dengan mengkonfirmasi para pihak, memang benar terjadi pungutan di SMPN 1 Lendah, akan tetapi hasil dari pungutan tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk pembangunan sekolah," jelas Ari.



Lebih lanjut Ari mengungkapkan jika dalam proses pengumpulan uang itu memang salah, namun dalam penggunaannya tidak ada penyimpangan, juga setelah adanya pengembalian uang kepada wali murid, para guru mengumpulkan uang untuk menutup kekurangan dana yang telah dipergunakan untuk pembangunan jalan sekolah.


"Dalam penggunaan tidak ada penyimpangan, sedang untuk uang yang dikembalikan ke wali murid oleh pihak sekolah adalah hasil urunan para guru, karena memang dana hasil pungutan sudah dipakai untuk pembangunan sekolah," ungkapnya.


Diakhir, Ari menerangkan jika dari hasil audit oleh pihak Inspektorat maka di simpulkan adanya rekomendasi sanksi untuk Kepala Sekolah SMPN 1 Lendah, dan pihaknya telah mengirim surat kepada Kejaksaan Negri Kulon Progo serta ke Bupati Kulon Progo terkait rekomendasi sanksi tersebut.


"Kami merekomendasikan adanya *sanksi* untuk Kepala Sekolah SMPN 1 Lendah, dan kami sudah mengirim surat ke Kejaksaan karena sebelumnya kami mendapat pelimpahan dari Kejaksaan, surat juga kami kirimkan ke Bupati Kulon Progo, terkait sanksi itu menunggu proses dan saya pastikan sanksinya sesuai dengan peraturan yang berlaku," pungkasnya.


Terpisah, Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Kulon Progo Drs. Rudiyatno, MM. sangat mendukung adanya pengawasan atau kontrol dari teman teman media, hal tersebut diharapkan mampu meminimalisir tindakan tindakan yang melanggar aturan oleh para penyelenggara pemerintahan maupun tenaga didik, bahkan mungkin bisa memberi efek jera dengan tujuan kedepan khusunya diwilayah Kabupaten Kulon Progo tercipta sistim yang bersih. 


Untuk menjadi perhatian bersama jika suarakpk.com akan terus mengawal adanya rekomendasi sanksi untuk Kepala Sekolah SMPN 1 Lendah, dan dalam waktu dekat akan mendatangi Dinas Dikpora Kulon Progo terkait hal tersebut. (Gnt/Zdn/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)