Cegah Karhutla, Polsek Serteng Sambang Warga Sampaikan Larangan Membuka Lahan Cara Dibakar - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

05 April 2022

Cegah Karhutla, Polsek Serteng Sambang Warga Sampaikan Larangan Membuka Lahan Cara Dibakar

FOTO : Anggota Polsek Seruyan Tengah kembali mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng di wilayah hukumnya.


SERUYAN, suarakpk.com - Anggota Polsek Seruyan Tengah, Polres Seruyan, Polda Kalteng kembali melaksanakan sosialisasi tentang Maklumat Kapolda Kalteng tentang kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya.


Seperti yang dilakukan oleh Aiptu Sukadi dan Brigpol R Juliandani, mereka menyampaikan imbauan kepada masyarakat yang melintas Jalan Poros Rantau Pulut-Tumbang Manjul, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Selasa (5/4/2022) pukul 09.00 WIB.


Kapolres Seruyan, AKBP Gatot Istanto SIK melalui Kapolsek Seruyan Tengah AKP GS Rahail SH menerangkan, bahwa pihak rutin melaksanakan patroli dan menyampaikan imbauan tentang larangan membuka ladang dengan cara dibakar.


"Agar masyarakat dapat sadar akan bahaya kebakaran yang bisa mengganggu aktivitas dan kesehatan," ucap mantan Kapolsek Gunung Timang ini.


"Apabila mengetahui dan melihat adanya masyarakat yang melakukan Pembakaran Hutan dan lahan agar bisa melapor ke Kantor Polsek Seruyan Tengah," tambahnya. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)