SERUYAN, suarakpk.com – Anggota Polsek Seruyan Tengah, Polres Seruyan, Polda Kalteng gencar menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng di wilayah hukumnya.
Seperti yang dilakukan oleh Bripka Rachman S, Bripka Chandro Damanik dan Brigpol Andi A secara door to door mensosialisasikan larangan membuka lahan dengan cara dibakar di wilayah Kelurahan Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalteng, Rabu (23/3/2022) pukul 10.30 WIB.
Kapolres Seruyan, AKBP Gatot Istanto SIK melalui Kapolsek Seruyan Tengah AKP GS Rahail SH mengatakan, patroli dan berdialog dengan masyarakat untuk selalu mengingatkan masyarakt agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.
AKP Rahail juga mengajak warga untuk bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla dengan tidak membersihkan lahan maupun pekarangan dengan cara dibakar, karena hal tersebut dapat memicu terjadinya kebakaran yang lebih luas sehingga sulit untuk dipadamkan.
“Jangan melakukan pembakaran lahan, karena pelaku diancam pidana maksimal hingga 15 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah sebagaimana tercantum dalam Pasal 78 Undang-Undang No 41 Tahun 1999,” pungkasnya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar