Buron Empat Tahun, Warga Parigi Diciduk Resmob Polres Muna - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

25 Maret 2022

Buron Empat Tahun, Warga Parigi Diciduk Resmob Polres Muna

MUNA, suarakpk.com- Setelah buron selama empat tahun,  akhirnya LM warga Parigi Kabupaten Muna diciduk di rumahnya, Selasa tanggal 22 Maret 2022 sekitar pukul 20:30 wita.


LM diciduk akibat telah melakukan tindak pidana.  Pada hari Kamis tanggal 04 Mei 2017 sekitar pukul 20 : 00 wita korban sedang berada dirumahnya di Lorong Mata Air Desa Wakumoro Kecamatan Parigi Kabupaten Muna.


Saat itu  korban sedang nonton TV bersama anak dan istrinya.. Kemudian datang pelaku di rumah korban untuk mempertanyakan penempatan patok batas antara tanah pelaku dan tanah korban.


Korban mengajak pelaku masuk ke dalam rumahnya. Namun pelaku menolak dan berdiri di teras depan rumah korban sambil mempertanyakan penempatan patok batas tanah tersebut.


Namun korban mengatakan kalau  dirinya tidak bisa menjelaskan secara rinci mengenai batas tanah mereka tanpa melihat sertivikat tanah.


Merasa tidak puas dengan jawaban korban tersebut, pelaku langsung mencabut parang yang ia sandang di pinggang kirinya dan mengayunkan parang tersebut kearah korban dengan menggunakan tangan kanannya dan mengenai pinggang sebelah kiri korban yang mengakibatkan luka gores pada pinggang sebelah kiri korban.


Bukan hanya sampai disitu, namun  pelaku kembali mengayunkan parang kearah korban namun korban berhasil menangkis dan merebut parangnya.


Setelah parang pelaku berhasil direbut korban, pelaku langsung melompat ke bawah teras rumah korban dan menyuruh korban melaporkannya ke kantor Polisi kemudian pelaku meninggalkan rumah korban.   


"Pasal yang dilanggar 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman sua tahun delapan bulan,"tulis Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin SIK dalam press release.  


Adapun barang bukti yang berhasil disita adalah 1 (satu)  bilah parang dengan panjang kurang lebih 50 cm (lima puluh centimeter) terbuat dari besi dengan lebar bilah kurang lebih 3,5 cm ( tiga koma lima centimeter ), ujung bilah runcing dan memiliki satu sisi yang tajam yang dapat digunakan untuk memotong dan menusuk.  ( Udin  Yaddi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)