SERUYAN, suarakpk.com - Jajaran Polsek Seruyan Tengah, Polres Seruyan, Polda Kalteng kembali mensosialisasikan larangan menebang pohon atau hutan yang dilindungi oleh pemerintah secara illegal.
Seperti yang dilakukan oleh Bripka Heru S dan Brigpol Rizky J, mereka secara door to door menyampaikan imbauan kepada masyarakat di Jalan Poros Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Selasa 4 Januari 2022 pukul 09.34 WIB.
Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi melalui Kapolsek Seruyan Tengah AKP GS Rahail SH mengatakan, upayabtersebutbadalah untuk menciptakan Kamtibmas yang aman dan kondusif.
"Kami juga mengimbau kepada warga masyarakat agar bersama-sama menjaga kelestarian hutan, agar makhluk hidup yang ada didalamnya bisa hidup dengan bebas," sebut mantan Kapolsek Gunung Timang ini.
Pria yang pernah menjabat sebagai Kasat Narkoba Mura tersebut menambahkan, apabila menemukan atau mengetahui informasi mengenai kegaiatan Illegal Logging agar segera melapor ke kantor polisi terdekat/bhabinkamtibmas untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.
"Jangan pernah takut untuk melaporkan jika ada yang mencurigakan. Kami juga menjamin keselamatan dan kerahasiaan si pelapor," cetusnya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar