SERUYAN, suarakpk.com - Dalam menciptakan hukumnya agar tetap aman dan kondusif, jajaran Polsek Seruyan Tengah, Polres Seruyan, Polda Kalteng gencar mensosialisasikan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres RI) Nomor 87 Tahun 2016 kepada masyarakat.
Seperti yang dilakukan oleh Bripka Purbowo S dan Briptu Rico SY, mereka mendatangi Kantor Desa Bumi Jaya, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalteng, Selasa 11 Januari 2022 pagi.
Dimana mereka menyampaikan kepada pemerintah desa untuk mendukung program Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di lingkungan kerja maupun di masyarakat.
Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi melalui Kapolsek Seruyan Tengah AKP GS Rahail SH menerangkan, bahwa kegiatan tersebut adalah bentuk dukungan untuk menjaga Kamtibmas yang kondusif.
"Kami mengajak kepada anggota BPD agar turut serta mengambil peranan dalam pemberantasan Pungli, dengan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan suap menyuap dan melaporkannya apabila mengetahui adanya Pungli," ungkap mantan Kapolsek Gunung Timang ini.
Ia menambahkan, masyarakat dapat menanamkan rasa anti suap dan kejujuran sejak dini, serta dapat ikut berperan aktif untuk menjaga situasi di wilayah Kecamatan Seruyan Tengah agar tetap aman dan kondusif.
"Apabila menemukan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan di instansi apapun agar bisa melapor ke Kantor Polsek Seruyan Tengah," cetusnya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar