DPW PERKHAPPI Sultra Minta Pemerintah Pusat/KemenESDM Buka Data IUP/IUPK yang Sudah Dicabut Izinnya - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

07 Januari 2022

DPW PERKHAPPI Sultra Minta Pemerintah Pusat/KemenESDM Buka Data IUP/IUPK yang Sudah Dicabut Izinnya

 

KENDARI, suarakpk.com -Ketua DPW Perkhappi Sultra,  Dedi Ferianto, SH.,CMLC secara tegas meminta kepada pemerintah provinsi ( Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra} untuk transparan soal pencabutan izin perusahaan.


Katanya,  mengenai kebijakan pencabutan IUP 2.078 perusahaan tambang oleh pemerintah, kami menyampaikan buka datanya.


Dedi Ferianto menyampaikan bahwa  pemerintah harus membuka data perusahaan IUP/IUPK mana saja yang telah dicabut dan bagaimana prosedur pencabutan izin tersebut kepada publik,


Sebab, berdasarkan data Kemenko Marves RI di Sulawesi Tenggara tercatat memiliki 6 IUP Explorasi dan 256 IUP OP yang terdiri dari komoditas mineral logam nikel, emas, aspal dan non logam batuan.


" Ini perlu diketahui IUP/IUPK mana saja yang telah dicabut oleh pemerintah,"sebutnya.


Sebab, kata dia pencabutan IUP/IUPK hanya dapat dilakukan oleh Menteri jika pemegang IUP/IUPK tidak memenuhi kewajiban

yang ditetapkan dalam ketentuan

peraturan perundang-undangan, melakukan tindak pidana dan dinyatakan pailit.(Vide: Pasal 119 UU Nomor 3/2020 tentang Minerba).


Penjelasan pemerintah mengenai dasar dilakukan pencabutan IUP/IUPK yakni karena IUP/IUPK tersebut "tidak melakukan kegiatan" masih sangat absurd dan tidak jelas. kebijakan ini dapat menimbulkan celah hukum mall administrasi dan pemerintah dapat digugat di PTUN oleh pemegang IUP/IUPK, 


"Karena itu sangat perlu bagi pemerintah untuk menjelaskan juga secara yuridis bagaimana prosedur evaluasi dan indikator pengambilan kebijakan pencabutan izin tersebut, jangan ada yang ditutupi,"tegas Dedi.


Karena menurut Dedi bahwa pencabutan IUP/IUPK ini juga akan berkonsekwensi hukum bagi para pelaku usaha maupun kepada pemerintah sebab meskipun izinnya telah dicabut tidak dapat menghilangkan kewajiban hukum eks pemegang IUP/IUPK terhadap pembayaran pajak dan tanggung jawab lingkungannya dalam hal melakukan reklamasi dan/atau pascatambang.


"Jadi meskipun izinnya telah dicabut, para pemegang izin wajib terlebih dahulu memenuhi dan menyelesaikan segala kewajibannya dan selanjutnya diberikan surat keterangan oleh Menteri, jika tidak melaksanakan kewajibannya pemegang izin dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ketentuan pasal 161 No 3/2020 tentang Minerba,"tutupnya  (Udin Yaddi) 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)