SERUYAN, suarakpk.com - Dalam menciptakan Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya, jajaran Polsek Seruyan Tengah, Polres Seruyan, Polda Kalteng gencar mensosialisasikan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres RI) Nomor 87 tahun 2016.
Sebagaimana yang telah dilakukan oleh Bripka Purbowo S dan Briptu Rico SY, mereka gencar mensosialisasikan tentang Program Pemerintah dan Polri tentang Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) kepada masyarakat.
Seperti pada Rabu 5 Januari 2022 pagi, sambil patroli dialogis juga menyambangi Kantor Desa Kantor Desa Suka Jaya, Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan untuk mengajak memerangi Pungli.
Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi melalui Kapolsek Seruyan Tengah AKP GS Rahail SH mengatakan, upaya tersebut adalah langkah untuk menciptakan Kamtibmas di wilayah Polsek Seruyan Tengah.
"Kita mengajak masyarakat vagar turut serta mengambil peranan dalam pemberantasan Pungli, dengan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan suap menyuap dan melaporkannya apabila mengetahui adanya Pungli," ucap mantan Kapolsek Gunung Timang ini.
Ia menambahkan, agar masyarakat dapat menanamkan rasa anti suap dan kejujuran sejak dini, serta dapat ikut berperan aktif untuk menjaga situasi di wilayah Kecamatan Seruyan Tengah agar tetap aman dan kondusif.
"Apabila menemukan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan di instansi apapun agar bisa melapor ke Kantor Polsek Seruyan Tengah," sebutnya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar