SERUYAN, suarakpk.com - Jajaran Polsek Seruyan Tengah, Polres Seruyan, Polda Kalteng kembali melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Penanganan Covid-19 Minggu 2 Januari 2022 pukul 09.20 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, Bripka Purbowo dan Briptu Rico SY menggelar Operasi Yustisi dengan menindak pengguna jalan yang melanggar Protokol Kesehatan di Desa Batu Agung, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan.
Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi melalui Kapolsek Seruyan Tengah Iptu GS Rahail SH mengatakan, upaya tersebut adalah langkah untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah hukumnya.
"Meski penyebaran Covid-19 mulai reda, tapi kita jangan lengah untuk disiplin dalam melaksanakan Protokol Kesehatan," ucap mantan Kapolsek Gunung Timang ini.
Ia menambahkan, dalam kegiatan tersebut masih ditemukan pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker dan mereka disanksi teguran.
"Sebanyak empat pelanggaran kita sanksi, karena tidak menggunakan masker saat beraktivitas," tutupnya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar