Batu Bara, suarakpk.com - Ketua Komisi 1 DPRD Batu Bara Azhar Amri menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran PT Emha dan BPN memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait lahan lahan sengketa di Lingkungan VII Kelurahan Perkebunan Sipare-pare Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara, Senin (20/12/2021) petang.
"Kita kecewa karena PT Emha dan BPN tidak mengindahkan undangan saat ini", ungkap Azhar Amri.
Padahal kata Azhar, pihaknya telah melayangkan undangan kepada PT Emha dan BPN untuk didengar keterangannya terkait lahan sengketa.
"Bila perlu kita akan lakukan pemaksaan bila pihak terkait seperti PT Emha tidak menghargai undangan DPRD Batu Bara pada RDP berikutnya", tandas politikus PBB tersebut.
Pada RDP tersebut diputuskan untuk menggelar kembali RDP dengan mengundang instansi yang berwenang memutus masalah Kelompok tani (poktan) Rukun Sari.
"Atas nama Komisi 1, kami minta PT Emha dan BPN mengindahkan undangan untuk didegar keterangannya terkait lahan sengketa", ujar Azhar Amri.
Diingatkan Azhar Amri, apabila pada jadwal ulang RDP sekali lagi PT Emha tetap tak hadir maka Komisi 1 akan mengajukan Pansus.
RDP poktan Rukun Sari dengan PT Emha juga mengundang BPN Cabang Pembantu Batu Bara, Kabag Hukum Setdakab Batu Bara, Camat Sei Suka dan Lurah Kelurahan Perkebunan Sipare-pare serta dihadiri komunitas wartawan yang tergabung dalam Wappress. Namun PT Emha dan BPN tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Meski tanpa kehadiran PT Emha dan BPN namun Ketua poktan Rukun Sari Efendi Ali bersikeras RDP tetap dilaksanakan. Anggota Komisi 1 Ahmad Badri dan Tiurlan Napitupulu menyetujui digelarnya RDP untuk mendengar aspirasi masyarakat.
Dijelaskan Azhar Amri, RDP digelar membahas tentang putusan pengadilan terkait sengketa lahan dengan masyarakat poktan Rukun Sari dengan tujuan untuk mendapatkan solusi bagaimana jalan keluarnya.
Ketua poktan Efendi Ali memaparkan kronologis sengketa lahan dengan PT Emha mulai dari awal perjuangan hingga pasca putusan MA.
Dimulai tahun 1999 dengan penggusuran masyarakat dari lokasi awal tahun 1966. Karena masyarakat takut dituduh komunis, dengan sangat terpaksa mereka keluar dari perkampungannya di lokasi yang dipersengketakan.
Dengan bergulirnya reformasi maka kami mendirikan poktan Rukun Sari tahun 1999 dan selanjutnya masuk ke lokasi bekas perkampungan sebelum 1966.
Tahun 2001 PT Emha menggugat masyarakat di PN Kisaran. Disana gugatan PT Emha ditolak sehingga PT Emha banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara (PT Sumut).
PT Sumut mengabulkan gugatan perusahaan tahun 2002 sehingga poktan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) tahun 2002 juga yang akhirnya menolak gugatan perusahaan perkebunan.
"Secara de facto kami sudah menduduki lahan tersebut namun kami minta tolong kepada DPRD dan Bupati Batu Bara untuk mendukung kami secara dejure ", pinta Ketua Gemkara Kecamatan Sei Suka ini.
Sementara anggota Komisi 1 Fahri Iswayudi meminta pendapat Bagian Hukum Setdakab apa yang dapat dilakukan untuk eksekusi lahan.
Sedangkan anggota Komisi 1 lainnya, Sarianto Damanik berpendapat yang dibutuhkan poktan Rukun Sari adalah pengakuan atau pengesahan atas lahan yang dikuasai. Jadi sudah jelas pemenangnya poktan jadi bagaimana upaya kita untuk mendapatkan sertifikat dari BPN.
Azhar Amri sepaham dengan pendapat Sarianto sehingga meminta Bagian Hukum untuk melakukan upaya agar diatas lahan tersebut dapat diterbitkan alas tanah sebagai dasar pembuatan surat kepemilikan.
Ditengah-tengah rapat, muncul Koordinator Komisi 1 yang juga Ketua DPRD Batu Bara Safi'i dan turut mengikuti RDP.
Safi'i dengan tegas menyatakan DPRD Batu Bara siap memberi dukungan dan bantuan menyahuti aspirasi poktan terkait Legal standing kepemilihan lahan di Lingkungan VII Kelurahan Sipare-pare yang telah dimenangkan poktan Rukun Sari seluas lebih kurang 60 ha.
(Amy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar