SERUYAN, suarakpk.com - Menciptakan wilayah hukumnya aman dan kondusif, jajaran Polsek Seruyan Tengah, Polres Seruyan, Polda Kalteng gencar mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng.
Sebagai mana yang dilakukan oleh Bripka Hadi Candra dan Bripka Suwoto, mereka menyampaikan imbauan tentang larangan membuka ladang dengan cara dibakar kemasyarakatan di Jalan Batu Beliung, Kelurahan Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalteng, Jumat 31 Desember 2021 pukul 09.00 WIB.
Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi melalui Kapolsek Seruyan Tengah Iptu GS Rahail SH mengatakan, pihak mengimbau masyarakat agar turut serta mengambil peranan dalam pencegahan terjadinya bencana Karhutla dengan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan pembakaran hutan dan lahan.
"Agar masyarakat dapat sadar akan bahaya kebakaran yang bisa mengganggu aktivitas dan kesehatan," cetus mantan Kapolsek Gunung Timang ini.
Ia menambahkan, apabila mengetahui dan melihat adanya masyarakat yang melakukan Pembakaran Hutan dan lahan agar bisa melapor ke Kantor Polsek Seruyan Tengah.
"Jangan pernah takut untuk melaporkan jika melihat pelaku pembakar hutan dan lahan. Kami ingatkan kembali perbuatan tersebut adalah melawan hukum dan dapat dipidana," sebutnya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar