SERUYAN, suarakpk.com - Menciptakan Kamtibmas tetap kondusif, Polsek Seruyan Tengah kembali mensosialisasikan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres RI) Nomor 87 Tahun 2016 di wilayah hukumnya.
Seperti yang dilakukan oleh Bripka Suriono dan Briptu Dani, mereka menyampaikan imbauan tersebut kepada Petugas Jaga Bank Kalteng Capem Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalteng, Sabtu 11 Desember 2021 pukul 09.00 WIB.
Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi melalui Kapolsek Seruyan Tengah Iptu GS Rahail SH mengatakan, hal tersebut gecar dilakukan agar di wilayah hukum Polsek Seruyan Tengah aman dan kondusif.
"Kiyta meminta agar turut serta mengambil peranan dalam pemberantasan Pungli, dengan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan suap menyuap dan melaporkannya apabila mengetahui adanya Pungli," ucap mantan Kapolsek Gunung Timang ini.
Pri yang pernah menjabat sebagai Kasat Narkoba Mura tersebut menambahkan, juga berharap agar masyarakat dapat menanamkan rasa anti suap dan kejujuran sejak dini, serta dapat ikut berperan aktif untuk menjaga situasi di wilayah Kecamatan Seruyan Tengah agar tetap aman dan kondusif.
"Apabila menemukan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan di instansi apapun agar bisa melapor ke Kantor Polsek Seruyan Tengah," tuturnya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar