SERUYAN, suarakpk.com - Jajaran Polsek Seruyan Tengah, Polres Seruyan, Polda Kalteng kembali melaksanakan sosialisasi larangan membuka ladang dengan cara dibakar.
Pasalnya, sebagai mana tertuang dalam Maklumat Kapolda Kalteng bahwa pelaku pembakar lahan dan hutan adalah tindakan melawan hukum dan dapat di dipidana.
Dalam kesempatan itu, Bripka Rahman S dan Bripka Joko P secara door to door menyambangi rumah warga untuk menyampaikan tentang larangan membakar hutan dan lahan di Jalan Tajudin Kusuma, Kelurahan Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalteng, Jumat 24 Desember 2021 pukul 10.00 WIB.
"Ini adalah upaya Polsek Seruyan Tengah dalam mengantisipasi terjadinya Karhutla, agar tidak terulang kembali bencana kabut asa seperti tahun 2015 silam," ucap Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi melalui Kapolsek Seruyan Tengah Iptu GS Rahail SH.
Pria yang pernah menjabat sebagai Kasat Narkoba Mura tersebut menambahkan, akibat dari kebakaran hutan dan lahan itu sangat berdampak besar bagi kesehatan dan aktivitas masyarakat.
"Mari dari itu mari kita jaga lingkunga agar tetap aman dan kondusif. Jangan sampai akibat berhadap dengan hukum akibat melakukan pembakaran," tutupnya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar