Bangunan Kantor Disdukcapil Disoal, Kepala BPKAD, Kita Ikuti Proses Hukum - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

29 Desember 2021

Bangunan Kantor Disdukcapil Disoal, Kepala BPKAD, Kita Ikuti Proses Hukum


Batu Bara, suarakpk.com - Pembangunan kantor pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Batu Bara didirikan diatas lahan bersertifikat hak pakai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).


Berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 5 Tahun 2019 yang diberikan BPN kepada Pemkab Batu Bara, melalui APBD Kabupaten Batu Bara Tahun 2021 dibangun kantor dilokasi tersebut dengan pertimbangan letaknya yang strategis.


Demikian dijelaskan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Batu Bara H. Hakim di ruang kerjanya, Rabu (29/12/2021).


Lebih lanjut Hakim menjelaskan, sebelum keluarnya Sertifikat Hak Pakai Nomor 5 Tahun 2019, telah ada surat dasar yang diterbitkan Plt. Kepala Desa Tanah Merah Mukhtar Saleh sesuai Surat Keterangan Nomor 470/138/TM.III/2019 tanggal 06 Maret 2019.


" Pada surat tersebut diterangkan bahwa lahan yang berada di Jalinsum Dusun Akasia Desa Tanah Merah Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara seluas lebih kurang 2000 meter persegi adalah tanah KUD" ujarnya.


Menurutnya, pada surat tersebut sejak  Tahun 1980 tanah tersebut diusahai oleh KUD dan merupakan aset pemerintah.


"Berdasarkan surat keterangan tersebut, kami mengajukan pembuatan sertifikat ke BPN Asahan. BPN kemudian turun ke lokasi dan membuat surat silang sengketa yang ditandatangani sempadan Muhammad Saleh, Hamidah dan Arifin Pane ", tutur Hakim didampingi Kabid Aset Noval.


Meski demikian kata Hakim, pihaknya bersama BPN mengadakan sosialisasi kepada masyarakat dan memberi kesempatan kepada masyarakat yang memiliki surat tanah atas lahan yang diajukan yang dimaksud.


" Namun, tidak seorangpun anggota masyarakat yang mengklaim lahan tersebut sebagai tanahnya" katanya.


Setelah beberapa hari terakhir muncul pihak yang mengaku memiliki surat tanah diatas bangunan Disdukcapil yang baru selesai dikerjakan.


Terkait hal diatas, Baharuddin Tanjung yang mengaku sebagai Ketua KUD Panca Karsa didampingi Kuasa Hukumnya membuat laporan polisi ke Polres Batu Bara tentang dugaan tindak pidana pembuatan surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menerbitkan sesuatu hak tanggal 22 Desember 2021.


Adanya laporan tersebut, Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Batu Bara telah memanggil dan memeriksa mantan Plt. Kades Tanah Merah, mantan Camat Air Putih, Kabid Aset dan Kepala BPKAD Kabupaten Batu Bara.


"Kita ikuti proses hukum atas laporan Baharuddin Tanjung. Bahkan apabila pengadilan menyebutkan pemilik lahan tersebut adalah pelapor maka Pemkab Batu Bara bersedia membayar ganti rugi ", tandas Hakim.


Pada akhir penjelasannya, Hakim menyebutkan pemerintah tidak bisa membangun kantor atau gedung pemerintah diatas tanah pribadi.

(Amy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)