MUNA, suarakpk.com Dalam rangka untuk mensosialisasikan pelaksanan inpres nomor 2 tahun 2020 maka BNNK Muna lakukan kegiatan inpres.
Berupa empat kegiaatn generik yaitu, pembuatan regulasi atau aturan larangaan penyalahgunaan Narkoba. Kedua membentuk satgas di lingkunagn instansi. Ketiga sosialsiasi ke empat test urine.
Kali ini Sosialisasi dan test urine di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Muna.
Kepala BNNK Muna,, La Hasariy melalui Penyuluh Pratama BNNK Muna, Muhammad Syahban Sidik, SSos Mi Kom menjelaskan bahwa sosialisasi kalai ini itu merupakan implemnetasi dari inpres nomor 2 tahun 2020.
" Sekedar bapak bapak dan ibu ibu ketahui bahwa setelah selesainya acara ini, kami laangsung laporkan ke BNNP Sultra,"jelasnya yang didampingi sub koordinator P2M BNNK Muna, Santy Nuriany, S.Farm., APT.
Usai dilakukan test urine, sebanyak lima orang pegawai P3A dilakukan test urine. Dan seluruhnya dinyatakan negatif. (Udin Yaddi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar