Rapat pembahasan ini bersama Anggota Komisi XI DPR RI dan Kementerian Keuangan guna menyerap aspirasi Kepala Daerah di seluruh daerah Sumatera Utara.
Selain itu rapat pembahasan RUU ini juga untuk memberikan keadilan financial kepada beberapa daerah kabupaten maupun kota.
RUU HKPD ini merupakan sistem penyelenggaraan keuangan yang mengatur hak dan kewajiban keuangan pemerintah pusat dan daerah yang dilaksanakan secara adil, transparan, akuntabel, dan selaras berdasarkan Undang-Undang.
Nantinya RUU ini akan mengatur formulasi dana alokasi dari pusat ke daerah, menyelaraskan belanja pusat dan daerah, peningkatan kualitas belanja daerah dan menguatkan sistem perpajakan yang bertujuan untuk mensinkronkan kebijakan fiskal APBN dan APBD.
(Amy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar