SERUYAN, suarakpk.com - Meski masih terjadi hujan, Polsek Seruyan Tengah terus menggiatkan penyampaian maklumat Kapolda Kalteng terkait larangan membakar hutan dan lahan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Seruyan Tengah, Iptu GS Rahail SH mewakili Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi.
Menurut Iptu Rahail, larangan membakar hutan dan lahan terus digalakkan, yaitu sebagai langkah mencegah terjadinya Karhutla yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan pengaruhi kesehatan serta berdampak besar terhadap perekonomian akibat kabut asap.
"Tadi pagi anggota kita kembali menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng, larangan membakar hutan dan lahan kepada warga yang tinggal di Jalan Poros Desa Suka Jaya, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan," ungkap mantan Kasat Narkoba di Polres Mura, Minggu 10 Oktober 2021 pagi.
Ia menambahkan, imbauan kepada masyarakat agar turut serta mengambil peranan dalam pencegahan terjadinya bencana Karhutla dengan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan pembakaran hutan dan lahan.
Selalin itu, agar masyarakat dapat sadar akan bahaya kebakaran yang bisa mengganggu aktivitas dan kesehatan.
"Karena bagi pelaku pembakar hutan dan lahan adalah tindakan kejahatan yang bisa di penjara. Apabila mengetahui dan melihat adanya masyarakat yang melakukan pembakaran hutan dan lahan agar bisa melapor ke Kantor Polsek Seruyan Tengah," tuturnya. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar