SEMARANG, suarakpk.com – Dugaan perkara penggelapan yang dilakukan oleh seorang wanita yang bernama baniyah alias Sonia, warga Kelurahan Sidogemah RT.4/RW.1 Kecamatan Sayung Kabupaten Demak, dengan korban Minarsih warga Plamongansari RT.1/RW.10 Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang mendapat perhatian aktifis LSM GMBI distrik Semarang raya, Andi Akar Kusuma,SH.
Informasi dihimpun di lapangan, korban Minarsih yang mengalami kerugian material sebesar Rp.481.951.000 telah melakukan pengaduann di Polsek Pedurungan dengan bukti Surat Tanda Terima Pengaduan, Nomor : REKOM / 25/ 1 / 2021/ SPKT / RES TBS SMG SEK PDR pada tanggal 30 Januari 2021.
Dituturkan Andi Akar Kusuma,SH, bahwa dalam perkara tersebut, awalnya terlapor mengambil barang berupa sarang walet kepada korban, untuk dijualkan pada tanggal 19 Desember 2020 pada awalnya pembayaran lancar, sehingga korban merasa senang, karena dapat keuntungan lumayan banyak dan cepat untuk penjualannya.
“Akan tetapi pada tanggal 15 Januari 2021, mulai ada kejanggalan, pembayaran yang harus diberikan terlapor kepada korban mulai macet, sehingga korban meminta untuk melakukan pelunasan kepada terlapor, akan tetapi terlapor meminta waktu 1 bulan, akan tetapi, karena kejanggalan tersebut, selalu membayangi korban, sehingga pada tanggal 30 Januari 2021, korban melakukan aduan ke Polsek pedurungan dan pada tanggal 15 Februari 2021, jam 11 malam, terlapor melarikan diri sampai sekarang yang belum diketahui keberadaannya,” tuturnya.
Andi menjelaskan, sebagai kuasa hukum dari korban Minarsih, yang ditunjuk pada tanggal 5 Agustus 2021, mempunyai inisiatif untuk mencari keberadaan dimana terlapor/baniyah atau Sonia berada dengan mendatangi kantor Kelurahan Sidogemah, Kabupaten Demak, karena disana tempat domisili KTP terlapor berada.
“Akan tetapi, Kepala Desa tidak berada di tempat dikarenakan pergi ke kecamatan, sehingga kami meninggalkan surat yang kami titipkan pada perangkat desa di sana untuk diberikan kepada Kepala Desa, RW dan RT dimana alamat domisili KTP terlapor berada pada tanggal 18 Agustus 2021,” jelasnya.
Akan tetapi, lanjut Andi, sampai saat ini dirinya mengaku belum memperoleh konfirmasi dari Kepala Desa, ketua RT dan ketua RW setempat.
“Pada bulan pertengahan September 2021, kami pergi ke kelurahan Sidogemah dan tidak juga bisa menemui Kepala Desa dikarenakan dengan alasan pergi ke Kecamatan,” ucapnya.
Andi berharap dan meminta bantuan warga Jawa tengah atau instansi instansi, apabila menemukan atau mengetahui keberadaan Baniyah alias Sonia bisa menghubungi Kadiv litigasi LSM GMBI distrik Semarang raya.
“Bagi yang menemukan keberadaan terlapor, masyarakat dapat menghubungi kami ADV Andi Akar Kusuma,SH di Nomor WhatsApp : 085723947038, atau Wafa Akabar Sekdis LSM GMBI distrik Semarang raya di nomor 081390179462,” pungkasnya. (End/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar