SERUYAN, suarakpk.com - Mendukung program Kapolda Kalteng, jajaran Polsek Seruyan Tengah, Polres Seruyan, Polda Kalteng gencar mensosialisasikan larangan membakar hutan dan lahan agar tidak terjadi kabut asap seperti tahun-tahun sebelumnya.
Yang mana larangan tersebut tertuang dalam Maklumat Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo MHum MSi MM.
Bripka Chandro DP Damanik, Brigpol Agus S dan Briptu M Ilmi Sugiarta secara door to door menyambangi warga yang tinggal di Jalan Poros Tumbang Manjul Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalteng, Minggu 24 Oktober 2021 pukul 08.00 WIB.
Mereka mengingatkan warga sekitar untuk tidak melakukan pembakaran terhadap hutan, lahan maupun pekarangan agar tidak terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
“Kondisi lahan yang kering dapat berakibat fatal apabila dibakar karena pasti akan merambat, terlebih lagi dengan stuktur tanah di Kalimantan Tengah yang gambut,” ucap Kapolsek Seruyan Tengah, Iptu GS Rahail SH mewakili Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi.
Selain itu, dirinya juga mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan melakukan karhutla, serta sanksi yang diberikan apabila tertangkap tangan melanggar peraturan tersebut.
“Kami sangat berharap agar masyarakat turut membantu upaya ini dan menjadi pelopor pencegahan karhutla, demi menjaga kelestarian alam dan mencegah terjadinya bencana kabut asap di Kalimantan Tengah,” pungkasnya.
"Saya juga berpesan apabila mengetahui dan melihat adanya masyarakat yang melakukan pembakaran hutan dan lahan agar bisa melapor ke Kantor Polsek Seruyan Tengah," tutup mantan Kapolsek Gunung Timang ini. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar