FOTO : Kapolsek Seruyan Tengah, Iptu GS Rahail menerima senjata api rakitan illegal dari salah warga.
SERUYAN, suarakpk.com – Kapolsek Seruyan Tengah, Iptu GS
Rahail SH didampingi personelnya menerima senjata pucuk senjata api rakitan
jenis dum-duman pada Kamis 30 September 2021 pagi.
Senjata laras panjang tersebut diserahkan langsung oleh
pemiliknya bernama Hendra Susanto didampingi oleh Damang atau Kepala Adat Hartoyo
SSos serta Mantir Adat Abdul Rahman.
Kapolsek mengatakan, apa yang dilakukan oleh warganya tersebut
sangat tepat, karena sangat membahaya diri sendiri terlebih lagi orang lain
apabila disimpan di rumah.
“Apabila senjata rakitan itu tidak memiliki izin yang sah
atau illegal. Maka sangat rawan disalahgunakan dan ini juga untuk meminimalisir
terjadinya kriminalitas di masyarakat,” ujar Rahail kepada awak media ini
melalui saluran telpon, Kamis (30/10/2021).
Mantan Polsek Gunung Timang ini juga mengajak Damang atau Kepala
Adat agar kiranya warga masyarakat Kecamatan Seruyan Tengah yang masih memiliki
dan menyimpan senjata api rakitan jenis apapun dengan sukarela menyerahkan ke
pihak yang berwajib.
“Ini adalah salah satu langkah dari Polsek Seruyan Tengah
dalam mencegah tindakan kriminalitas, yaitu apabila memiliki senjata api
rakitan illegal untuk menyerahkan kepada kita secara suka rela,” ajak pria
berpangkat dua balok emas di pundak itu.
Menurut Kapolsek, senjata api yang diserahkan itu masih aktif
atau berfungsi sehingga untuk langkah selanjutnya akan berkoordinasi dengan
Polres Seruyan agar tidak bermasalah kemudian hari.
“Pemusnahan kita akan berkoordinasi dengan pihak Polres
Seruyan. Semoga apa yang dilakukan oleh bapak Hendra Susanto menjadi contoh
bagi masyarakat lainnya,” ucapnya.
Ia menambahkan, pemilik bapak Hendra Susanto menyampaikan
terima kasih kepada pihak kepolisian karena sudah menerima senjata yang sudah
lama dimiliki dirinya itu.
“Beliau justru berterimakasih kepada kita, karena sudah mau
menerima senjata api yang sudah lama disimpannya itu. Katanya beliau takut terjadi
apa-apa dan sadar itu melanggar Undang-Undang,” tutup Rahail. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar