FOTO : Kasi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lansia, Ekha Raya saat usai diwawancara awak media ini di ruang kerjanya, Rabu (01/09/2021).
PALANGKA RAYA, suarakpk.com – Sebagai pasangan ingin melakukan adopsi
anak tentu tentu ada pertimbangan, yaitu mulai dari keinginan mengasuh anak untuk mengurangi tingkat putus
sekolah, sampai dengan alasan kesehatan, seperti susah mempunyai keturunan.
Regulasi pengangkatan anak di atur dalam
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanakaan
Pengangkatan Anak. PP 54/2007 tersebut adalah turunan dari UU Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak.
Untuk di Kota Palangka Raya sendiri, sejak
tahun 2020 sampai dengan 2021 setidaknya ada 9 pasangan suami istri mengajukan
pengangkatan atau menjadi orang tua asuh anak.
Kepala Dinas Sosial Kota Palangka Raya Nyta
Bianyta Rezza melalui Kasi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lansia Ekha Raya
mengatakan, memang dalam mendapatkan hak asuh atau menjadi orang tua harus
melalui beherapa prosedur, seperti sehat jasmani dan rohani, berumur paling
rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun, beragama sama dengan agama calon
anak, berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum, berstatus menikah paling
singkat 5 tahun.
“Ini adalah syarat dasar dalam pengangkatan
anak. Jika semua terpenuhi lalu kami serahkan ke Dinsos Provinsi dan
selanjutnya baru ke pengadilan,” ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 1
September 2021.
Ia menambahkan, selama tahun 2020 mereka menerima
lima berkas pengajuan pengangkatan pada anak, sedangkan pada tahun 2021 ini ada
empat berkas sudah masuk.
“Yang tahun 2020 semua sudah putusan
pengadilan, sedangkan tahun 2021 ini baru satu masuk dalam persidang dan
tiganya masih dalam pelengkapan berkas oleh calon orang tua dari anak,” sebut
wanita berkacamata itu. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar