FOTO : Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin ketika diwawancara awak media pada saat peninjauan vaksinasi massal di Masjid Darussalam.
PALANGKA RAYA, suarakpk.com – Pemerintah Kota Palangka Raya tindak
lanjuti instruksi Pemerintah Pusat perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga tanggal 20 September 2021.
Wali
Kota Palangka Raya, Fairid Naparin SE kepada awak media mengatakan,
perpanjangan PPKM di Kota Cantik adalah tindak lanjut dari intruksi Mendagri
(Inmendagri) Nomor 40 Tahun 2021.
“Benar
PPKM di Kota Palangka Raya diperpanjang dari tanggal 6-20 September 2021, ini
sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat,” ucap Fairid Naparin waktu memantau
vaksinasi massal yang dilaksanakan di Masjid Darussalam, Selasa 7 September
2021.
Wali
Kota muda ini mengatakan, isi surat perpanjangan PPKM di Palangka Raya seperti
sebelumnya, namun hanya sedikit di revisi yaitu pada poin olahraga nantinya.
“Ini
adalah kebijakan Pemerintah Pusat, meski tren kasus sudah mulai turun di Kota
Palangka Raya. Sedangkan untuk penyekatan dalam kota tetap dilaksanakan tetapi
diperbatasan ditiadakan,” cetusnya.
Saat
disinggung apakah di Kota Palangka Raya akan dilakukan pembelajaran tatap muka,
Fairid menjelaskan bahwa hal tersebut masih dalam pembahasan dan sekarang masih
berupaya melakukan pemberian vaksinasi kepada pelajar.
“Memang kita akan melakukan uji coba pembelajaan tatap muka dengan batas 50 persen pelajar, namun nanti akan dimulai dari tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA),” ujarnya sambil menutup pembicaan. (nto)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar