FOTO IST : Pelaku pencurian ponsel senilai belasan juta berhasil diamankan Tim Gabungan dan kini menekam di bilik jeruji besi.
PALANGKA RAYA, suarakpk.com
– Seorang anak baru gede (ABG) di Kota Palangka Raya diciduk tim gabungan dari Resmob Polda Kalteng bersama Resmob
Polres Palangka Raya, Resmob Polsek Pahandut, Intelmob Satbrimoda Kalteng dan
Satreskrim Polresta Palangka Raya pada Senin 20 Se ptemner 2021 pukul 01.00
WIB.
Aksi penangkapan terhadap pelaku X (17) Menteng, Kecamatan
Jekan Raya Kota Palangka Raya tersebut karena diduga melakukan tindak pidana
pencurian ponsel milik seorang mahasiswa. Penangkapan sendiri dipimpin oleh Kanit Resmob, Ipda Teguh Triyono SH.
Ipda Teguh Triyono mengatakan, pelaku ini melakukan aksi
pencurian ponsel merk samsung seharga Rp 17 juta, yang mana ditaruh korban bernama
Nathanael Robert Ering (25) dalam mobil terparkir di halaman warung kopi Samudera
Coffee Jalan Pangeran Samudera, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Rayam Palangka
Raya pada 6 September 2021 pukul 21.00 WIB.
Ipda Teguh Triyono mengatakan, pelaku yang berada sekitar
lokasi melihat sebuah ponsel ditinggal pemiliknya dalam mobil, melihat itu dia
(pelaku) langsung mengambil dengan cara membuka pintu mobil dan membawa kabur.
“Korban meresa keberatan dan melaporkan kejadian itu, kami
yang mendapat laporan langsung melakukan pemeriksaan lokasi kejadian dan
meminta kerangan saksa serta memeriksa CCTV yang terpasang,” sebutnya, Senin 20
Septemner 2021.
Selanjutnya, kata Teguh, mereka langsung membentuk tim untuk
memburu pelaku dan melacak keberadaanya. Alhasil pelaku pun berhasil ditangkap
dan barang bukti hasil curian.
“Pelaku sudah diamankan dan pemeriksaan penyidik, apakah dia
melakukan aksi pencurian seorang diri atau ada rekannya. Dia (pelaku) kita
tangkap di Jalan Menteng Induk dan melanggar Pasal 362 KUH Pidana,” ucapnya.
(nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar