FOTO IST : Sekda Gumas Yansiterson didampingi Asisten II Richard dan Kepala DPU Baryen, ketika memberikan arahan pada kegiatan rapat konsultasi publik I revisi RTRW Kabupaten tahun 2014-2034 di Aula Kantor DPU setempat.
GUNUNG MAS, suarakpk.com - Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Gunung Mas
(Gumas) menggelar rapat konsultasi publik I revisi Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW) Kabupaten tahun 2014-2034, dalam rangka menjaring masukan, saran, serta
sosialisasi penyusunan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2014
tentang RTRW Kabupaten Gumas.
“Rapat ini untuk
mendengarkan saran, pendapat, dan masukan dari pemangku kepentingan dan
stakeholder terkait yang sifatnya membangun, sehingga akan mampu menghasilkan
Perda RTRW Kabupaten yang berkualitas, dan mampu mensejahterakan masyarakat,”
ucap Sekda Gumas Yansiterson, Rabu (18/08/2021).
Penyusunan revisi RTRW tentu tidak mudah, karena perlu ada
dukungan dari semua pihak, baik itu dari unsur pemerintah pusat, provinsi, dan
kecamatan, tokoh masyarakat, adat, agama, ahli perencanaan wilayah, arsitek,
hukum, sosiolog, lingkungan, geografi/GIS/pemetaan, dosen, perwakilan
pengusaha, developer, REI dan pemangku kepentingan lain yang bersinggungan
langsung dengan tata ruang.
“Dengan adanya forum
konsultasi publik, akan dapat menghasilkan terobosan pemikiran dalam membuka
outline, yang sudah direncanakan dan ditetapkan di dalam Perda Nomor 8 tahun
2014,” tuturnya.
Dalam proses perjalanan,
perda RTRW kabupaten ini masih banyak mengalami permasalahan, baik itu tumpang
tindih peta batas wilayah Kabupaten Gumas dengan kabupaten tetangga, peta
tematik RTRW kabupaten dengan kawasan hutan, peta rencana antara RTRW kabupaten
dengan provinsi, pelaksanaan perizinan pemanfaatan ruang yang sudah
diterbitkan, bahkan ada juga terjadi disharmoni antara RTRW Kabupaten dan
provinsi.
“Tentu semua permasalahan
itu perlu kita carikan solusi penyelesaiannya, baik itu melalui ruang
konsultasi publik, maupun perkembangan dinamika kebijakan nasional,” katanya.
Dalam pelaksanaan rapat
ini, juga perlu disamakan persepsi bahwa tata ruang itu adalah wujud struktur
ruang dan pola ruang. Artinya, merencanakan tata ruang harus terintegrasi.
“Contoh, jika kita
merencanakan kawasan permukiman, maka tentunya harus didukung dengan
merencanakan infrastruktur jalan, listrik, jaringan komunikasi dan sebagainya,
sehingga kesejahteraan masyarakat dapat tercapai,” ujarnya.
Dia pun mengingatkan
kepada leading sektor atau tim penyusun revisi RTRW Kabupaten Gumas, untuk
menyusun RTRW kabupaten yang berkualitas. Selain terintegrasi atau terkoneksi
dengan lingkungan sosial, juga perhatikan mitigasi bencana alamnya.
”Kami ingin perhatian
semua pihak khususnya pemangku kebijakan untuk terus berkoordinasi dengan tim
koordinasi penataan ruang daerah kabupaten, untuk penyampaian data, informasi,
maupun kendala RTRW kabupaten di bidangnya masing-masing,” tandasnya. (hms/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar