Hari Kemerdekaan, Kades Hanjak Ngaju Ditetapkan Tersangka - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

17 Agustus 2021

Hari Kemerdekaan, Kades Hanjak Ngaju Ditetapkan Tersangka

FOTO : Kapolres Pulpis, AKBP Kurniawan Hartono memimpin press release kasus tindak pidana korupsi dana desa.


PULANG PISAU, suarakpk.com - Di Hari Kemerdekaan 17 Agustus mengantarkan Kepala Desa Hanjak Ngaju ke penjara, karena ditetap sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) oleh penyidik Unit Satreskrim Polres Pulang Pisau.


Dalam press release dipimpin Kapolres Pulpis AKBP Kurniawan Hartono didampingi Kasatreskrim Iptu Jhon Digul Manra mengatakan, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana desa.


Kapolres Pulpis menambahkan, dari hasil pemeriksaan BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah pada tahun 2019 mendapat bantuan dana dari pemerintah pusat sebesar Rp 1,185 miliar lebih diperuntukkan untuk tiga kegiatan. 


"Hasil audit ahli teknik dari Tim BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah telah terjadi selisih volume pada penggunaan kegiatan atau ada dugaan korupsi. Dimana dalam kerugian negara tersebut sebesar Rp 260 juta," sebutnya saat memimpin press release, Selasa 17 Agustus 2021.


Kurniawan Hartono melanjutkan, tadinya dana itu seharusnya diperuntukan untuk pembangunan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa, ternyata setelah dicairkan secara tiga tahap digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.


"Kasusnya segara P21. Uangnya digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi," tutupnya. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)