FOTO : Dirresnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo didampingi Kabidhumas Kombes K Eko Saputro memimpin press release kasus pengungkapan sabu-sabu.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com - Komitmen
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng dibawah pimpinan
Kombes Pol Nono Wardoyo SIK MH dalam memberantas peredaran gelap narkoba terus
dilakukan.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo MHum
MSi MM melalui Kabidhumas Kombes Pol K Eko Saputro SH MH ketika konferensi pers
di Balai Wartawan Mapolda setempat, Senin (16/08/2021) siang.
Diterangkannya, berdasarkan data yang diterima, aparat kepolisian
berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba di tiga lokasi dengan mengamankan
lima pelaku.
Perihal senada pun diutarakan Kombes Pol Nono Wardoyo, dari
tiga TKP (Tempat Kejadian Perkara) tersebut, pihaknya telah membekuk lima
pelaku yang berinisial AH (45), LS (34), SA (65), PA (29) dan AM (43).
"Penangkapan pertama tanggal 9 Agustus 2021 dilakukan
terhadap tersangka AH di Jalan Riau Gang Rindang Banua II Palangka Raya,
sedangkan LS, SA dan PA kami ringkus di Jalan Morist Ismail III Palangka Raya
serta AM berhasil diamankan di Jalan Ramin II Palangka Raya pada tanggal 12
Agustus 2021," ungkapnya.
Nono menerangkan, dari para pelaku tersebut setidaknya aparat
penegak hukum telah berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu sebanyak 56
paket dengan berat kotor 196,39 gram.
"Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus narkoba
tersebut, tidak terlepas dari kerja sama yang solid antara instansi terkait
beserta seluruh lapisan masyarakat lainnya," tandasnya.
Pada kasus ini, lanjut Nono, para pelaku akan dijerat dengan
pasal 114 ayat (1) dan (2) jo pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang - Undang nomor
35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana
paling singkat 6 tahun kurungan dan dendan minimal Rp 1 Miliar," tutupnya.
(nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar