FOTO IST : Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti memimpin press release kasus perdagangan anak bawah umur yang dilakukan ayah kandungnya sendiri.
KAPUAS, suarakpk.com – Ingin mendatkan uang, seoarang
ayah kandung di Kabupaten Kapuas tega menjual anak gadisnya yang masih dibawah
umur kepada pria hidung belang.
Aksi yang terjadi di kamar 503 Hotel Walet Mas Jalan Jenderal
Ahmad Yani, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat tersebut terbongkat setelah
jajaran Satreskrim Polres Kapuas mengamankan pelaku dan seorang mucikari.
Dalam menjalankan bisnis esek-eseknya itu, pelaku AR (61) bekerjasama
dengan seorang mucikari berinisial RH (33) yang sudah berjalan selama dua tahun
untuk memuaskan nafsu hidung belang memakai jasa anaknya.
Dari keterangan press release yang dipimpin Kapolres Kapuas, AKBP
Manang Soebeti mengatakan, AR atau ayah dari korban ini menjual anaknya kepada
pria hidung belang seharga Rp 600 ribu melalui jasa mucikari.
“Pelaku ini diamankan disebuah hotel bersama mucikari ketika
ingin melakukan transaksi prositusi. Dia menjual anaknya ini kepada hidung
belang seharga Rp 600 rupiah dan uang mereka bagi,” kata Manang.
Manang menambahkan, untuk bertransaksi kepada pengguna jasa
mereka menggunakan pesan singkat whatsapp.
“Aksi ini dilakukan oleh pelaku sudah dua tahun. Baru
sekarang ini terbongkar, mereka sudah kita tetapkan tersangka dan dilakukan
penahanan, sedangkan si anak dalam pendampingi karena pisikisnya,” tuturnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 88 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang
Peberapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan
atas UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar