Ketgam : Taufik Doban (fhoto istimewa).
Batu Bara, suarakpk.com - Kasus Tanah lapangan Bola Kaki Kelurahan Pagurawan milik Masyarakat tak dapat diselesaikan, Lurah Pagurawan, begitu juga Camat Medang Deras selalu memberikan harapan Masyarakat mau menyelesaikan.
Dari Camat Medang Deras pertama tugas di Medang Deras sampai sekarang tak selesai selesai Nampaknya Lurah Pagurawan dan Camat Medang Deras jelas tidak berpihak Masyarakat.
Demikian dituturkan Taufik Doban salah seorang Tokoh Gemkara Sabtu (03/07/2021) malam melalui WhatsAAp grup.
" Kami Masyarakat Kelurahan Pagurawan, Pangkalan Dodek Baru dan Kelurahan Pangkalan Dodek serta Ahli waris Penerimaan Tanah Lapang Bola Kaki dari Tahun 2001 berkumpul dan kami siap meminta Pertanggung jawaban kasus ini, Lurah Pagurawan dan Camat Medang Deras jangan Menganggap kami Kaleng Kaleng, Lurah Pagurawan dan Camat Medang Deras beri Pelayanan kepada Masyarakat adalah Pelayan Masyarakat sesuai Tugas ANS" tambah Taufik.
Melalui sambungan hp Minggu (04/07/2021) Camat medang Deras Efendi ST mengatakan belum ada titik terang, penyebabnya yang pertama surat pernyataan dari masyarakat itu yang aslinya tidak ada, yang kedua keinginan dari masyarakat itu suratnya tanah itu (lapangan bola kaki-red) disertifikatkan.
Lanjutnya, semalam kami sudah lakukan mengundang dari pihak terkait seperti dari pihak kejaksaan, Tarukim, Danramil juga Polsek.
Menurut Efendi, penjelasan dari pihak kejaksaan, itu belum bisa disertifikatkan kalau memang dasarnya itu aja (fhoto copy surat penyerahan-red).
"Belum dapat titik temu lah bang kalau menurut aku" tutur Camat.
Efendi juga mengatakan pihaknya telah berkali kali melakukan mediasi dan diskusi, dan langkah berikutnya kami juga akan membicarakan persoalan ini ke pihaj pengacara Pemkab Batu Bara bagaimana untuk menyelesaikan persoalan lapangan bola kaki tersebut.
Kami juga kata Camat telah memberikan penawaran ke masyarakat secara duduk bersama dan masyarakat berkeinginan agar tanah tersebut ditetapkan menjadi tanah lapang untuk masyarakat.
Ada juga gambaran dari pihak ahli waris itu untuk mengganti rugi kepada masyarakat dengan maksud membayar kepada masyarakat,
" cuma itu kan diluar dari konteks bang, itu lah maksudnya" ucap Camat.
Ketika disinggung ganti rugi ke masyarakat camat seakan gugup dan berkelah.
" Dengan masyarakat yang mana, kan jadi sulit jadinya" kelahnya.
Dalam hal ini Camat meminta kepada kedua belah pihak agar memperlihatkan keabsahan kepemilikan surat tanah yang dimaksud.
Lebih lanjut Camat menjelaskan, hasil pertemuan dengan pihak kejaksaan yaitu Jampidsus mengatakan surat yang ada ditangan masyarakat tidak bisa dijadikan acuan untuk menerbitkan surat.
" Surat pertama pernyataan itu keasliannya tidak ada, yang ada hanya fhoto copy dan surat dari pihak ahli waris juga tidak ada, yang ada cuma sejarah yang disampaikan ke kita" ujar Camat.
" Untuk membuktikan surat tersebut ke kita, tidak ada bang" tambahnya.
Camat mengungkapkan, dari beberapa pertemuan, kedua belah pihak tidak ada yang memegang surat asli, baik itu pihak yang mengaku ahli waris maupun pihak masyarakat yang menerima.
" yang ada surat dari masyarakat, itu pun fhoto copy bang, yang asli tidak ada" tukas Efendi.
Kedepannya kata Camat, pihaknya akan membicarakan persoalan tersebut kepada pengacara Pemkab Batu Bara dan Kejari secara Pemerintahan.
" Persoalan ini tidak akan berhenti disini dan kami akan terus berupaya" tutup Camat Medang Deras Efendi ST.
Sementara Lurah Pagurawan Ahmad SE mengatakan, pihaknya ada memegang fhoto copy surat tanah dari ahli waris dan juga surat keterangan dari masyarakat.
" Ada surat surat dasar yang lama dari ahli waris, lalu dari pihak masyarakat Pagurawan katakanlah dulu karena menyangkut 22 orang itu surat pernyataan bersama dipegang oleh masayarakat pada jaman ketua KONI Almarhum Nurdin Jas udah kita sampaikan dan surat keterangan dari mantan Lurah Pangkalan Dodek Baru Syahrizal SH pun sudah kita sampaikan kepada Camat bahwa tanah itu diperuntukkan untuk lapangan bola dah ada semua itu suratnya" kata Lurah.
Menurut Ahmad, pihaknya sudah berkali kali tidak selesai, lalu semalam itu diupayakan Camat memanggil orang Perkim sama orang Kejaksaan, membicarakan hukum hukum surat itu.
Dalam hal ini, lanjut Lurah, masih dalam proses namun belum juga bisa dikatakan itu mutlak menjadi milik seseorang, tapi kalau diolah untuk menjadi tanah lapang seperti yang diharapkan masyarakat , itu boleh boleh aja, tapi kalau kita mau mengeluarkan surat berbentuk surat keterangan tanah yang jelasnya untuk lapangan bola ataupun surat tanah untuk menjadi hak ahli waris, tak bisa, karena dasar dasar tidak ada.
" Jadi ini masih dalam proses lah bang, proses masalah ke Kejaksaan, dan belum ada titik terangnya bang" pungkas Lurah Pagurawan.
Dalam hal ini masyarakat berharap kepada Camat Medang Deras Efendi ST dan Lurah Pagurawan Ahmad SE segera menyelasaikan persoalan tersebut agar kehidupan di masyarakat berjalan aman dan nyaman.
(Amy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar