FOTO IST : Gabungan Yustisi Covid-19 Kabupaten Kapuas melakukan pembinaan kepada masyarakat yang melanggar.
KAPUAS - Tim Gabungan Yustisi Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan Kabupaten Kapuas yang terdiri dari Kodim 1011 Klk, Polres Kapuas, TNI
AL Klk, Subden Pon Klk, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas, Dinas
Perhubungan dan BPBD Kabupaten melakukan penegakan hukum bagi yang langgar
Protokol Kesehatan di wilayah Kabupaten Kapuas, Senin (05/07/2021).
Penegakan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Operasi
Yustisi Penegakan protokol kesehatan sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Intruksi
Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020, Pergub Kalteng Nomor 43 Tahun 2020 dan
Perbup Kapuas Nomor 46 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan
hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
Kabupaten Kapuas Syahripin melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah
Ricky Adi Saputra mengatakan, penegakan hukum terkait protokol kesehatan harus
terus dilakukan, mengingat penyebaran Covid-19 masih ada. “Dimana angka kasus
Covid-19 bertambah banyak maka protokol kesehatan harus terus diterapkan dengan
ketat dan disiplin," ujarnya.
Penegakan Yustisi ini menurutnya bukan semata-mata
untuk mencari kesalahan masyarakat, namun kegiatan ini untuk meningkatkan
pemahaman masyarakat bahwa protokol kesehatan itu wajib untuk diikuti dan
dilaksanakan. “Sebab selain untuk menjaga kesehatan diri sendiri, dengan menerapkan
protokol kesehatan juga dapat melindungi keluarga dan orang lain dari
penyebaran Covid-19,” imbuh Ricky.
Ditambahkannya, berdasarkan data di bulan Juni dari 14
kali operasi rajia Tim gabungan yustisi protokol kesehatan, mendapati sebanyak
454 pelanggaran dimana jumlah pelanggar Protokol Kesehatan, terutama yang tidak
memakai masker bulan ini naik secara signifikan.
“Artinya jumlah pelanggar Protokol Kesehatan di bulan
Juni meningkat dan mengindikasikan bahwa kesadaran masyarakat dalam menerapkan
Protokol Kesehatan mulai mengalami penurunan, padahal Tim yustisi Gabungan
tidak henti hentinya untuk selalu melaksanakan operasi, dengan memberikan
himbauan, memberikan teguran, memberikan edukasi, sampai memberikan sanksi
(sanski fisik dan sangsi sosial),” katanya,
Semua upaya ini untuk menyadarkan masyarakat akan
pentingnya menerapkan Protokol kesehatan, terlebih sekarang muncul varian baru
Covid yaitu Delta yang lebih massive, lebih cepat penyebarannya dan lebih
mematikan. “Virus covid tidak boleh dipandang remeh oleh kita semua, harapan
kita semua agar kita warga masyarakat Kabupaten Kapuas terhindar dari penularan
penyebaran virus ini,” pungkas Ricky. (hms/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar