MUNA, suarakpk.com
Saling klaim tanah tempat pasar Wakuru, belum ada titik temunya. Pasalnya, Pemda yang klaim hadir dengan sertifikat dasar kepemilikan, namun masyarakat hadir dengan bukti penggarapan lahan.
Alas hak.yang di miliki masyarakat yakni dasar penggarapan sejak tahun 1971 . Yang mana sejak itu masyarakat mulai berkebun. Sedangkan dibangunkan pasar Wakuru itu nanti tahun 1982. Itupun tanpa koordinasi dengan masyarakat sebagai pemilik lahan.
Salah seorang pemilik lahan Laode Ngkaoro mengatakan kalau lahan tersebut milik almarhum bapaknya dan ada juga beberapa masyarakat lainya.
"Saya tahu persis kalau tanah itu milik bapakku dan warga lainnya. Karena saat itu saat diolah saya masih kecil dan dilahan itu tempat kami bermain. Jadi apa dasarnya pemerintah mau klaim kalau tanah itu miliknya,"tegasnya.
Karena itu, Laode Ngkaoro minta kepada pihak pihak yang berwewenang untuk dapat melihat masalah ini jangan hanya sebelah mata.
"Kami ini rakyat kecil. Tapi kenapa pemerintah mau mengambil hak kami? Kalau sudah begini, terus kemana lagi kita harus mengadu. Jujur pak, kalau saya salah, saya paling takut. Tapi ini kan kami dalam posisi benar. Salahkah kalau kita perjuangkan hak kami,"tegasnya.
Pemilik lahan lainnya mengaku bernama IM secara tegas meminta kepada pemerintah untuk hentikan segala aktifitas yang sementara dan yang akan berjalan di pasar Wakuru.
Sebab, hingga hari ini status kepemilikan tanah tersebut belum jelas. "Seharusnya kita ini rakyat kecil harus dicarikan solusi dan bukan dipersulit,"tutupnya. (Udin Yaddi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar