FOTO IST : Dinas Sarpustakan Kabupaten Kapuas melaksanakan Rapat Pembentukan dan Penetapan Tim Audit Pengawasan Kearsipan Internal dan Pengawas Internal tahap pertama, beberapa waktu lalu.
KAPUAS, suarakpk.com - Dinas Kearsipan dan
Perpustakaan (Disarpustaka) Kabupaten Kapuas Melaksanakan Rapat Pembentukan dan
Penetapan Tim Audit Pengawasan Kearsipan Internal dan Pengawas Internal tahap
pertama.
Rapat ini di hadiri oleh Kepala Bidang Pelestarian
Bahan Perpustakaan dan Pengelolaan Arsip Rupawansyah, Kepala Bidang
Pengembangan Perpustakaan dan Pemberdayaan Kegemaran Membaca Natalina beserta
anggota Tim Audit Perangkat Daerah lainnya yang dilaksanakan di Ruang
Bidang Pelestarian Bahan Perpustakaan dan Pengelolaan Arsip, beberapa waktu
yang lalu.
Kepala Dinas Sarpustaka Kabupaten Kapuas Komari
melalui Kabid Pelestarian Bahan Perpustakaan dan Pengelolaan Arsip Rupawansyah
mengatakan, Tim dibentuk bukan atas nama Dinas Kearsipan dan Perpustakaan namun
atas nama Pemerintah Kabupaten Kapuas.
“Dibentuknya tim mengacu pada Perka ANRI Nomor 6
Tahun 2018 tentang Pengawasan Kearsipan. Dalam rangka melaksanakan
ketaatan terhadap Peraturan Bupati Kapuas dalam hal penyelenggaraan kearsipan
sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan, Tim dibentuk sebagai
langkah menindaklanjuti hasil pengawasan kearsipan eksternal tahun 2020 dan persiapan
rencana pelaksanaan audit pengawasan kearsipan internal tahun 2021,” ungkapnya.
Adapun Tugas dan Kewajiban Tim sebelum melakukan
kegiatan pengawasan ke perangkat daerah, yaitu melaksanakan pengisian Lembar
Kerja Formulir Audit Sistem Kearsipan Eksternal, meliputi beberapa kebijakan
diantaranya, Kebijakan Tata Naskah Dinas.
“Selanjutnya Kebijakan Klasifikasi Arsip, Kebijakan
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Asrip Dinamis, Kebijakan Jadwal Retensi
Arsip Fasilitatif, Kebijakan Jadwal Retensi Arsip Substantif, Kebijakan Program
Arsip Vital, Kebijakan Pengorganisasian Kearsipan, Kebijakan Penyelenggaraan
Kearsipan, Kebijakan Pengelolaan Arsip Terjaga dan Srikandi serta
Kebijakan Alih Media, juga tugas lainnya,” tutur Rupawansyah.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan tugas tim pengawasan
yang akan melakukan audit ke setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada
di Kabupaten Kapuas dan ia berharap dapat melaksanakan dengan baik sesuai
ketentuan.
“Tentunya harus bekerja sesuai dengan Undang - undang
Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan, Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang – undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan, Peraturan Arsip Nasional RI Nomor 6 Tahun 2019
tentang Pengawasan Kearsipan, Keputusan Bupati Kapuas Nomor
174/Disarpustaka Tahun 2021 tentang Tim Pengawas Kearsipan Internal di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas,” jelasnya. (hms/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar