Rilies Enam Kasus Kejahatan, Pelaku Curas Menangis Dihadapan Kapolres Bara - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

15 Juli 2021

Rilies Enam Kasus Kejahatan, Pelaku Curas Menangis Dihadapan Kapolres Bara


Batu Bara, suarakpk.com - Salah salah satu pelaku kejahatan dengan kekerasan (Curas)  bernama Dedek Cahaya Syahputra alias Bom Bom (29) warga Dusun IV Desa Pematang Panjang Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara menangis pilu saat diminta Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis SH MH membaca surah Al Fatihah pada Konferensi Pers Enam kasus kejahatan dengan empat tersangka di Mako Polres Batu Bara Kamis 15/07/2021.

Konfrensi Pers dipimpin langsung Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis SH MH (fhoto) yang didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi SH MH, Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi SH MM, Kasubbag Humas Polres Batu Bara AKP Niko Siagian ST SH, Kanit Resum IPDA Rener Tambunan SH, dan juga Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Ipda Manahan Siregar.

Tersangka pertama dengan Empat kasus, atas nama Dedek Cahaya Syahputra alias Bom Bom (29) dengan LP/ 408/VII/2021/SU/Res. Batu Bara, tanggal 12 Juli 2021 atas nama pelapor Ana Masdona. Tentang pencurian dengan kekerasan/ jambret, dengan barang bukti 1unit sepeda motor Honda Vario warna hitam merah tanpa nopol, dan 1 unit Handphone Realmi warna hijau beserta 1 buah kotak Handphone Realmi warna hijau. Pasal yang disangkakan pasal 365 ayat (1) KUHP, ancaman hukuman pidana 9 tahun.

Kasus kedua dengan LP/407/VII/2021/SU/Res. Batu Bara, tanggal 12 Juli 2021 atas nama pelapor Ayu Suci Gunain, dengan barang bukti 1 unit Sepeda motor Honda Vario warna hitam - merah tanpa nopol ( nomor polisi). Percobaan Curas dan pencurian dengan pemberatan. Pasal yang disangkakan adalah pasal 365 ayat (1) Jo pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 3 tahun penjara.

Kasus ketiga dengan LP/406/VII/2021/SU/ Res. Batu Bara, tanggal 12 Juli 2021 atas nama pelapor Mohd Fadli dengan barang bukti 1 unit Sepeda Motor Yamaha Xeon putih-merah tanpa nopol, 1 buah kotak Handphone Evercross. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 373 KUHP dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara.

Kasus keempat dilakukan bersama dengan temannya sebagai tersangka kedua atas nama Norman Syahputra (28), alamat Dusun Bahbolon Desa Pematang Panjang Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, dengan LP/413/VII/2021/SU/Res. Batu Bara, tanggal 12 Juli 2021 atas nama pelapor Leni Lumban Tungkup tentang pencurian dengan pemberatan dengan barang bukti 1 unit Sepeda Motor Honda Vario, 1 unit handphone Vivo Y12. Pasal yang disangkakan adalah pasal 363 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman Pidana 7 tahun penjara.

Kasus kelima dengan tersangka ketiga atas nama Deni Harianto (31), alamat Huta II Dolok Batu Nanggar Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun dengan kasus LP/51/VII/2021/SU/Res. Batu Bara/ Sek Lima Puluh, tanggal 07 Juli 2021 atas nama pelapor Hadi Syahputro. Dengan barang bukti 1 unit Handphone Xiaomi Note 7, dan 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio J, nopol BK 5779 TAS. Adapun pasal yang disangkakan Pasal 365 dan atau 362 KUHP.

Kasus keenam dengan tersangka keempat atas nama Arman Sirait (42), alamat Lubuk Keladi Desa Tanah Itam Ulu Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Dengan kasus LP/52/VII/2021/SU/Res. Batu Bara/sek.Lima Puluh tanggal 8 Juli 2021 atas nama pelapor Repol Benaris Sianturi dengan barang bukti 1 unit handphone Samsung Galaxy AO1, 1 unit handphone Nokia Type 105, 1 buah lampu emergency, 1 buah timbangan 2kg, 1 buah Tas Ransel dan 1 unit Sepeda Motor Honda Win.

Pada kesempatan itu AKBP Ikhwan berharap, mudah-mudahan dengan tertangkapnya para pelaku Curas dan Curat ini bisa membuat berkurangnya kejadian- kejadian Curas dan juga pencurian Handphone yang ada di wilayah Batu Bara ini.

" Ini satu prestasi yang pantas kita hargai, 2 kasus yang diungkap Polsek dan 4 dari Polres Batu Bara" pungkas Kapolres.

(Amy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)