SERUYAN, suarakpk.com – Pembangunan Siring Tebing di Pasar Pembuang Hulu, Kabupaten Seruyan menggunakan APBD dengan nilai kurang lebih Rp 3 Miliar diduga asal-asalan, bahkan diduga ada tindak pidana seperti korupsi.
Pasalnya, proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Seruyan pada tahun 2020 belum juga rampung sampai sekarang ini (tahun 2021).
Dimana, dari pantauan dan informasi lapangan mengatakan proyek tahun 2020 yang dikerjakan oleh CV Putra Jaya berkantor di Jalan Iskandar, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Sampit baru selesai 30 %. Anehnya, dalam pembayaran sudah 100 %, sehingga ada kejanggalan.
Proyek bermasalah ini masuk dalam temuan Tim Pansus DPRD Kabupaten Seruyan yang langsung turun ke lapangan pada April 2021 lalu. Yaitu mereka menemukan pihak kontraktor masih bekerja di lokasi dan mengatakan itu adalah proyek tahun 2021, tetapi setelah dikroscek ternyata proyek tahun 2020 yang belum juga rampung.
Bahkan dari informasi, permasalahan ini juga sudah disampaikan kepada pihak penegak hukum kepolisian dan kejaksaan. Selain itu, nantinya hasil temuan sendiri akan dibawa ke Rapat Paripurna oleh anggota DPRD Seruyan.
Dengan begitu, diharapkan pihak aparat penegak hukum bisa menelisik kasus ini, apakah benar ada tindak pidana korupsi atau tidak.
Ketika awak media ini mencoba menghubungi Bambang Yantoko selaku Pendamping Pansus DPRD kabupaten Seruyan yang kebetulan turun kelapangan pada saat itu membenarkan adanya perihal temuan dari Tim Pansus, berupa Proyek Pembangunan Siring Tebing di Pasar Pembuang Hulu.
“Iya benar, Tim Pansus kita ada menemukan kejanggalan dalam pembangunan Siring Pasar Pembuang Hulu. Dan ini akan kita tindak lanjuti, apakah akan dibawa ke paripurna atau bagaimana nantinya,” ungkap fraksi Golkar ini.
Ketika media suarakpk.com ini kembali meminta tanggapan atau klarifikasi melalui via telpon dan pesan singkat atas hal tersebut, Plt Kepala Dinas PUPR Seruyan, Budi Rahman belum juga memberikan jawaban hingga berita kedua ditayangan. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar