KAPUAS, suarakpk.com - Terlibat dalam tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas, Agus Cahyono ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada 4 Juni 2021 lalu.
Namun setelah 20 hari penetapan tersangka, tepatnya Jumat 25 Juni 2021 tersangka Agus Cahyono ditahan Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah karena dinggap sudah memenuhi unsur sehingga dilakukan penahanan.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Douglas Pamino Nainggolan SH MH mengatakan, tersangka AC ditahan karena sudah memenuhi unsur dan AC sendiri terlibat ikut serta dalam tindak pidana korupsi setelah sebelumnya mantan Direkturnya Widodo.
"AC ini awalnya bahawan terdakwa Widodo (mantan Direktur PDAM Kapuas), dia (AC) ikut serta dalam tindak pidana kerugian negara ini," ucap Douglas dalam press release didampingi anggotanya, Jumat (25/06/2021) sore.
Douglas menjelaskan, setelah Widodo ditetapkan tersangka dan sekarang dalam persidangan, AC diangkat sebagai Direktur PDAM Kapuas oleh pemerintah setempat.
"Penetapan AC (Direktur PDAM Kapuas Aktif) ini atas perkembangan dari hasil penyelidikan dan hasil keterangan saksi-saksi. Dimana dia ikut serta dalam tindak pidana korupsi tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas Tahun 2016, 2017 dan 2018 dengan kerugian negara hasil audit Rp 7.418.444.650," cetusnya.
Tersangka Agus Cahyono disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.
"Selama 20 hari kedepan tersangka AC kita titipkan di Rutan Klas IIA Palangka Raya. Dan tersangka ini sudah kita lakukan pemeriksaan kesehatan serta bebas dari Covid-19," tutupnya. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar