FOTO : Pelaku terduga pengedar sabu-sabu dan barang bukti berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com -
Seorang pria berinisial R (29) tak berkutik ketika diringkus petugas dari
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya pada Rabu (16/06/2021) siang. Lantaran
pria berbadan tegap dan rambut cepak tersebut menyimpan narkoba jenis
sabu-sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan petugas ketika R berada di
Jalan Panenga Induk, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka
Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri SIK SH
MHum melalui Kasatresnarkoba, Kompol
Asep Deni Kusmaya SH membenarkan atas penangkapan kepada R. Dimana awalnya
mereka menerima informasi masyarakat dan
dituntaskan upaya penyelidikan dan penangkapan.
“R dan barang bukti berupa empat paket narkotika diduga jenis sabu-sabu seberat 2,52 gram, 1 handphone, satu lembar plastik kresek kuning dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 kini diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Asep, Jumat (18/06/2021) pagi.
Akibat perbuatannya, J dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat
(1) jo pasal 112 ayat (1) jo Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar