MURUNG RAYA, suarakpk.com – Seorang pria bernama Julkipli Alias Ijul (37) berhasil diringkus oleh Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) setelah mendapat laporan adanya peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu di Desa Muara Untu, Kecamatan Murung, Kabupaten setempat, Minggu (13/06/2021) pukul 14.53 WIB.
Kapolres Mura, AKBP I Gede Putu W SH SIK MH melalui Kasatresnarkoba Polres Mura, Iptu Bagus Winarmoko SH mengungkapkan, pelaku yang diduga pengedar tersebut ditangkap setelah mendapatkan informasi dari masyrakat bahwa ada peredaran gelap Narkoba di Desa Muara Untu.
"Setelah kami mengetahui semua ciri-ciri terduga pelaku, kami langsung melakukan pengintaian lebih dalam dan memastikan pelaku ada di dalam rumah. Dengan didampingi oleh Kades Muara Untu, kami melakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka dan ditemukan 13 paket sabu-sabu dengan berat 8, 44 gram yang disimpan dalam sebuah botol plastik warna putih yang berada di rumahnya," jelas Iptu Bagus.
Disamping itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah gawai merek Xiomi, satu buah botol plastik warna putih dan satu buah teskit monotes yang digunakan untuk menguji urin tersangka dengan hasil positif mengandung methamfetamine/sabu-sabu.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Mura beserta barang buktinya, sehingga peredaran narkoba di wilayah tersebut berhasil digagalkan tentu tidak terlepas dari bantuan informasi yang diberikan masyarakat kepada kami,” tambahnya lagi.
Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Ayat 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 subsider Pasal 127 Ayat (1) tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (nto)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar