FOTO : Penyerahan narapidana kabur dari Lapas Klas IIA Palangka Raya yang berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Kahayan Tengah.
PULANG PISAU,
suarakpk.com – Seorang
narapidana kasus penganiayaan kabur dari Lapas Klas IIA Palangka Raya pada Kamis
3 Juni 2021. Dimana napi ini memanfaatkan situasi ketika petugas lengah.
Namun aksi pelarian diri Markus Kristian Silaen kandas di
tangan personel Polsek Kahayan Tengah, setelah menanangkap dirinya yang
bersembunyi di sebuah pondok milik saudara Yandi pada Jumat (04/06/2021) sekitar
pukul 08.10 WIB.
Informasi kepolisian menyebutkan, awalnya mereka mendapat
informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang mencurigakan berada di ponsek
saudara Yandi Jalan Dahiang RT 02, Desa Bukit Rawi, Kecamatan Kahayan Tengah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personil Polsek Kahayan
tengah langsung bergerak dan mendatangi pondok yang dimaksudkan. Sesampai
disana, mereka menemukan Markus (napi kabur) sedang ngobrol dengan saudara
Yandi (pemilik pondok).
Petugas yang berada di lokasi langsung menginterogasi Markus,
setelah mendengarkan keterangan dari Markus bahwa dirinya adalah narapidana
yang melarikan diri sehingga langsung diamankan ke Mako Polsek Kahteng.
Atas kejadian tersebut Polsek Kahteng berkoordinasi dengan
Lapas Klas IIA Palangka Raya, ternyata benar apa yang disampaikan oleh Markus
dan selanjutkanya proses lanjut.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto SH SIK MH
melalui Kapolsek Kahayan Tengah Iptu Rozikin SH membenarkan kejadian penangkapan
seorang napi yang melarikan diri.
“Iya benar. Sekarang dia sudah kita serahkan ke pihak Lapas Klas
IIA Palangka Raya,” ucapnya. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar