FOTO IST : Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas Bidang Linmas bersama Camat Kapuas Hilir Hj Majrita, seusai koordinasi ke kecamatan untuk bentuk Satgas Linmas, bertempat di Kantor Camat Kapuas Hilir.
KAPUAS, suarakpk.com - Satuan Polisi
Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas Bidang Perlindungan
Masyarakat berkoordinasi dengan Camat Kapuas Hilir, Hj Mahrita SAP MAP untuk
membentukan Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat (Satgas Linmas) Kecamatan
Kapuas Hilir, Selasa (15/06/2021).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
Kabupaten Kapuas, Syahripin S Sos melalui Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat
Satpol PP dan Damkar Nazmianoor SPd MT yang juga selaku Ketua Satgas Linmas mengatakan,
koordinasi dilakukan dengan pihak kecamatan dalam menindak lanjuti Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 tentang penyelengaraan
ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat dan
mengacu Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 418/POL PP-PK Tahun 2020 tentang pembentukan
satuan tugas perlindungan masyarakat Kabupaten Kapuas.
Dan hal ini juga berdasarkan pada surat Sekretaris Daerah
Kabupaten Kapuas Nomor 331.1/977/POL PP-PK/2020 tanggal 29 September 2020
tentang Pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat Kecamatan, maka
disetiap Kecamatan perlu segera dibentuk Satgas Linmas Kecamatan.
Satgas Linmas secara umum bertugas dalam upaya
pengorganisasiaan dan pemberdayaan Satlinmas di Desa/Kelurahan. “Dengan
dibentuknya Satgas Linmas disetiap kecamatan, diharapkan dapat membantu
penyelenggaraan perlindungan masyarakat, ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat diwilayah kecamatannya masing-masing dan dapat membantu dalam upaya
peningkatan kapasitas Satlinmas Desa/Kelurahan," pungkas Nazmi. (hms/nto)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar